POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas nama anda berhasil terdeteksi menjadi penerima saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Saat ini pemerintah telah mendeteksi NIK e-KTP melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menerima bansos PKH 2024.
Proses pendeteksian dilakukan agar bantuan PKH diterima oleh masyarakat Indonesia yang memiliki masalah ekonomi.
Tentunya hanya NIK e-KTP yang memenuhi persyaratan bisa menerima dana bansos PKH 2024.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Golongan yang Memerlukan Bantuan
Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
3. Bukan Pegawai Pemerintahan
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
5. Terdaftar di DTKS
Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial RI.
Dengan adanya bantuan PKH, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa memanfaatkan dana untuk meningkatkan kualitas hidup seperti pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan selama satu tahun.
Jika terdeteksi lolos, NIK e-KTP akan dikategorikan untuk menerima dana bansos PKH 2024 dengan nominal yang variatif selama satu tahun.
Nominal Bansos PKH 2024
1. Ibu Hamil/Nifas