POSKOTA.CO.ID - Sebagian orang mungkin menantikan pendaftaran gelombang Prakerja yang ke-72 karena tidak sabar untuk meraih berbagai keuntungan di dalamnya.
Seperti diketahui bahwa salah satu program pemerintah di bawah naungan Kementerian ketenagakerjaan ini mampu meningkatkan kompetensi seseorang dalam suatu pekerjaan atau usaha.
Hal tersebut dikarenakan pada dasarnya Prakerja berdiri sejak tahun 2020 untuk membantu masyarakat Indonesia yang terkena dampak Covid-19 pada pekerjaan hingga bisnisnya seperti UMKM.
Maka dari itu pemerintah ingin mengembangkan keterampilan masyarakat melalui pelatihan yang disediakan oleh Prakerja agar para peserta mendapatkan peluang kerja dan usaha lebih baik lagi.
Namun untuk bisa mengikuti pelatihan tersebut, seseorang harus lolos seleksi pendaftaran Prakerja terlebih dahulu pada setiap gelombangnya.
Selain bisa mengikui pelatihan menggunakan beasiswa sebesar Rp3.500.000, Anda juga dapat meraih insentif dari program pemerintah ini.
Ada dua insentif yakni pasca pelatihan sebesar Rp600.000 dan pasca pengisian survei evaluasi sebanyak dua kali dengan insentif senilai Rp100.000.
Bahkan peserta lolos juga akan meraih sertifikat keahlian karena telah berhasil menyelesaikan sejumlah pelatihan di dalamnya.
Lantas, bagaimana cara dan syarat daftar Prakerja gelombang terbaru mendatang? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Cara Daftar Gelombang Prakerja
Meski pendaftaran Prakerja gelombang 72 belum dibuka, Anda dapat siap-siap mendaftarkannya, cek langkah-langkahnya berikut ini:
- Kunjungi www.prakerja.go.id
- Pilih ‘Daftar Sekarang’
- Masukkan alamat email pribadi dan password
- Centang kotak yang bertuliskan “Saya menyetujui syarat dan ketentuan"
- Klik ‘Daftar’
- Verifikasi dokumen yang diminta
- Isi data diri dengan benar dan lengkap
- Unggah foto e-KTP
- Verifikasi wajah
- Jawab pertanyaan alasan ikut program ini
- Isi pelatihan
- Verifikasi nomor ponsel
- Jawab pertanyaan sesuai kondisi peserta
- Mengikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD)
Syarat Gabung Gelombang Prakerja
Berikut syarat gabung gelombang Prakerja:
- Warga Negara Indonesia
- Usia 18-64 tahun
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Bukan anggota ASN, TNI/Polri
- Bukan Pegawai BUMN/BUMD
- Pekerja yang terkena PHK atau dirumahkan
- Pekerja yang butuh meningkatkan kompetensi
- Pelaku UMKM
- Satu KK hanya dapat 2 NIK yang mendaftakan diri ke Prakerja
Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait cara dan syarat daftar Prakerja gelombang 72.
Disclaimer: Artikel ini tidak menjamin kelolosan Anda karena semuanya berdasarkan keputisan dari pihak Kartu Prakerja.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.