POSKOTA.CO.ID - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta membeberkan kriteria sekolah yang termasuk ke dalam program sekolah swasta gratis.
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo mengatakan hal yang utamanya tentunya sekolah itu mau diajak kerjasama.
"Kriterianya adalah sekolah itu bersedia bekerjasama dengan program sekolah gratis," kata Purwosusilo melalui sambungan telepon, Senin 4 November 2024.
Kemudian sekolah yang akan disasar untuk masuk dalam program sekolah swasta gratis yaitu sekolah yang selama tiga tahun berturut-turut mendapatkan dana BOS.
"Sekolah swastanya itu tiga tahun berturut-turut mendapatkan dana BOS. Maka syaratnya sekolah itu penerima BOS selama tiga tahun gak boleh putus," ucapnya.
Lalu jumlah peserta didik di sekolah itu minimal mencapai 60 orang sesuai dengan regulasi sekolah yang mendapatkan dana BOS.
Kemudian juga sekolah yang melaksanakan proses belajar mengajar secara konkrit.
"Itu SD ada kelas 1,2,3,4,5,6 nya ada, SMP 7,8,9 ada, SMA 10,11,12 ada. Itu," katanya.
Purwo belum dapat menjelaskan secara gamblang bagaimana teknis pelaksanaannya nanti. Sebab program sekolah swasta gratis ini perlu kajian mendalam.
"Nah semua itu sekarang sedang berproses, sedang kajian. Kajiannya itu untuk mengetahui besarannya dan skema penyalurannya nanti seperti apa," pungkasnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.