POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu upaya dari pemerintah untuk memberikan bantuan sosial (bansos) kepada keluarga yang tergolong miskin dan kurang mampu.
Dicanangkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), program ini bertujuan untuk mengurangi beban ekonomi bagi masyarakat yang membutuhkan.
PKH mengelompokkan penerima manfaat dalam tujuh kategori, di mana masing-masing komponen tersebut mendapatkan jumlah bantuan yang berbeda.
Namun, tidak semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) otomatis berhak menerima dana bansos tersebut.
Prioritas utama diberikan kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Kategori Penerima Bansos PKH 2024
Dalam program bansos PKH 2024, salah satu bantuan finansial sebesar Rp1.500.000 per tahun dialokasikan untuk KPM kategori siswa SMP atau sederajat yang terdaftar.
Biasanya pengajuan dilakukan dengan syarat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) milik orang tua.
Bantuan tersebut dibagi menjadi empat pencairan, dengan setiap tahapnya atau per tiga bulan sekali diberikan Rp375.000.
Tujuan dari bantuan khusus bagi ini adalah untuk membantu meringankan biaya pendidikan dan kebutuhan lainnya bagi siswa yang kurang beruntung.
Proses Pencairan dan Akses Dana Bansos PKH 2024
Pencairan dana PKH dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Dengan menggunakan kartu berwarna merah putih itu, penerima manfaat dapat melakukan tarik tunai di ATM bank milik negara.