Bansos PKH 2024 Periode Ini Mulai Disalurkan Pemerintah! Ayo Cek Status Penerimanya, Agar Tidak Ketinggalan Informasi

Selasa 05 Nov 2024, 19:53 WIB
Pastikan selalu update informasi pencairan Bansos PKH 2024. (pexels/WonderfullBali/edited Dadan)

Pastikan selalu update informasi pencairan Bansos PKH 2024. (pexels/WonderfullBali/edited Dadan)

Beirkut ini besaran saldo dana yang akan diterima oleh KPM Bansos PKH Oktober-Desember 2024.

Besaran Saldo Dana Bansos PKH Berdasarkan Kriteria

  • Ibu hamil/nifas dan Anak usia dini usia 0-6 tahun, akan mendapatkan bantuang dengan besaran Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Untuk siswa Pendidikan SD/Sederajat, akan menerima bantuang Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun
  • Untuk siswa Pendidikan SMP/Sederajat, akan menerima bantuang Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun
  • Untuk siswa Pendidikan SMA/Sederajat, akan menerima Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun
  • Untuk Penyandang disabilitas berat dan Lansia, akan menerima bantuan Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahunnya.

Untuk mengetahui, apakah Anda terdaftar sebegai penerima bansos PKH Oktober-Desember 2024, berikut ini cara mengeceknya.

Cara Cek Penerima Bansos PKH

  • Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
  • Selanjutnya isikdan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
  • Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang terteda di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  • Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
  • Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
  • Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH 2024, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
  • Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.

Dengan adanya bansos PKH ini, diharapkan masyarakat yang menerimanya bisa memanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update