POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira datang pada penerima bantuan pangan non tunai (BPNT) Murni. Pasalnya, keluarga penerima manfaat (KPM) bisa mendapat saldo dana tunai dan barang dari tiga bantuan sosial (bansos) secara langsung.
Untuk mengecek bantuan apa saja yang disalurkan pemerintah, penerima manfaat terdaftar bisa mengakses link cekbansos.kemensos.go.id dan memasukkan data nomor induk kependudukan (NIK) serta kartu tanda penduduk (KTP) untuk melihat progres pencairannya.
Saat ini, Kementerian Sosial (Kemensos) tengah melakukan proses verifikasi dan validasi data KPM BPNT di periode November - Desember 2024.
Aktivitas verifikasi dan validasi ini dilakukan untuk mendata ulang penerima manfaat, apakah masih layak mendapatkan bantuan dari pemerintah atau melihat apakah KPM membutuhkan bantuan tambahan lain.
Terpantau proses ini dilakukan di 421 kabupaten dan kota di wilayah Indonesia. Nantinya di wilayah tersebut akan muncul daftar penerima bansos baru yang berasal dari KPM BPNT Murni.
Pendataan ulang penerima manfaat oleh Kemensos ini akan dilakukan hingga 12 November 2024.
3 Bansos yang Bisa Didapatkan KPM BPNT Murni
Program Keluarga Harapan (PKH)
Bansos PKH merupakan bantuan reguler yang diberikan oleh pemerintah. Untuk mendapatkan bantuan ini, masyarakat harus memiliki komponen penerima yang tercantum di data kartu keluarga (KK).
Berikut ini daftar komponen penerima PKH beserta dengan besaran dana bantuannya:
- Komponen siswa SD mendapat bantuan Rp150.000
- Komponen siswa SMP mendapat bantuan Rp250.000
- Komponen siswa SMA mendapat bantuan Rp333.333
- Komponen Disabilitas mendapat bantuan Rp400.000
- Komponen Lansia mendapat bantuan Rp400.000
- Komponen Balita usia 0-6 tahun mendapat bantuan Rp500.000
- Komponen Ibu Hamil mendapat bantuan Rp500.000
Rincian nominal bantuan di atas diberikan pemerintah untuk alokasi dua bulan.
Bansos BPNT
Bantuan ini diberikan sebesar Rp200.000 per bulan dan penyalurannya dilakukan setiap dua bulan sekali. Artinya, masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bansos BPNT menerima bantuan dari pemerintah sebesar Rp400.000.
Beras 10 Kilogram
Bantuan ini berupa barang dan bukan uang tunai. Penerima manfaat BPNT diberikan beras 10 kilogram setiap dua bulan sekali oleh pemerintah.