NIK KTP dengan Penilaian Tertentu Tidak Berhak Lagi Terima Dana Bansos PKH dan BPNT Periode Selanjutnya, Cek Kriteria dan Alasan Pencoretannya di Sini

Senin 04 Nov 2024, 21:01 WIB
Cek Kriteria KPM yang tidak lagi berhak terima Bansos PKH dan BPNT. (Poskota/Wildan Apriadi)

Cek Kriteria KPM yang tidak lagi berhak terima Bansos PKH dan BPNT. (Poskota/Wildan Apriadi)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial Program Keluagra Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan-Non Tunai (BPNT) saat ini sudah memasuki tahap akhir.

Bansos PKH dan BPNT periode salur November-Desember 2024 akan segera dicairkan dalam waktu dekat jika mengikuti pola pencairan tahun sebalumnya.

Pasalnya, setiap bantuan sosial tahap akhir akan disalurkan lebih cepat, mengingat dana bansos tahap akhir harus sudah dibayarkan sebelum pergantian tahun.

Namun yang perlu digaris bawahi, pada setiap periodenya Pemerintah melakukan update data terkait calon-calon penerima bansos sebelum memasuki tahap pencairan baru.

Dengan kata lain, Pemerintah melakukan evaluasi rutin dan penilaian yang memungkinkan ada beberapa KPM yang dicabut haknya sebagai penerima bansos.

Seperti diketahui, setiap KPM yang dinyatakan layak, maka Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka akan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Berdasarkan DTKS, Pemerintah melakukan evaluasi terkait NIK KTP mana saja yang masih memenuhi kriteria sebagai penerima bansos.

Ada beberapa alasan mengapa kepesertaan KPM bansos PKH atau BPNT dicabut dan tidak berhak lagi menerima dana bantuan.

Kriteria KPM yang Dicoret Sebagai Penerima Bansos dari Pemerintah

  1. KPM yang alamatnya tidak ditemukan
  2. KPM yang individu tidak ditemukan
  3. KPM yang meninggal dunia kecuali telah dilakukan pergantian pengurus dalam satu kartu keluarga
  4. KPM yang memiliki pekerjaan sebagai ASN, TNI atau Polri
  5. KPM yang termasuk ke dalam anggota keluarga ASN, TNI atau Polri
  6. Sudah mampu dan/ atau tidak memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman umum setiap program yang didapatkan.
  7. Pensiunan ASN, TNI atau Polri
  8. Memiliki pekerjaan sebagai guru yang sudah tersertifikasi
  9. KPM yang memiliki penghasilan rutin dan berasal dari APBN maupun APBD
  10. KPM yang menolak bantuan sosial PKH, BPNT dan KIS PBI gratis dari pemerintah
  11. KPM yang sudah memiliki penghasilan di atas upah minimum provinsi atau yang memiliki upah penghasilan di atas kabupaten/kota
  12. Terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan
  13. KPM yang terdaftar sebagai tenaga kesehatan
  14. Berstatus aktif sebagai perangkat desa
  15. KPM yang sudah menerima bantuan sosial selain dari Kementerian Sosial
  16. Untuk memasykan apakah Anda masih termasuk sebagai penerima bansos, Anda bisa langsung memantau di situs resmi Kemensos.

Cara Cek Status KPM Melalui NIK KTP 

  • Buka laman cekbansos.kemensos.go.id di browser HP atau komputer Anda.
  • Lengkapi kolom data penerima manfaat dengan mengisi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
  • Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.
  • Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam “Kotak kode.”
  • Klik “Cari data” dan tunggu hingga data muncul.

Itulah beberapa golongan KPM yang bisa terkena pencabutan kepesertaan bansos PKH atau BPNT dari Pemerintah.

DISCLAIMER: Bansos PKH dan BPNT dalam artikel ini diberikan kepada masyarakat tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bukan seluruh pembaca poskota.co.id. (*)


Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update