NIK KTP Atas Nama Anda Valid Sebagai Penerima Saldo Dana Rp2.400.000 dari Subsidi Bantuan Sosial PKH 2024, Cek Selengkapnya!

Senin 04 Nov 2024, 07:26 WIB
NIK KTP atas nama anda valid sebagai penerima saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bansos PKH 2024. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

NIK KTP atas nama anda valid sebagai penerima saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bansos PKH 2024. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

Dana sebesar Rp2.400.000 diberikan khusus kepada KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia selama satu tahun.

KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia menerima bantuan senilai Rp600.000 setiap tahapnya melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) seperti BNI, BRI, BSI dan Bank Mandiri.

Saat ini penyaluran dana bansos PKH sedang dilakukan pemerintah pada tahap empat periode November 2024.

Uang wajib digunakan oleh KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia untuk menunjang kesehatan selama satu tahun.

Selain mendapatkan uang tunai, KPM juga mendapat manfaat lain yang bisa digunakan selama tahun 2024.

Manfaat Penerima Bansos PKH 2024

1. Pendampingan Sosial

Bimbingan dan dukungan sosial untuk membantu keluarga penerima manfaat meningkatkan kualitas hidup.

2. Pelayanan di Fasilitas Kesehatan

Akses prioritas ke fasilitas kesehatan, termasuk pemeriksaan rutin dan perawatan medis dasar.

3. Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial

Program bantuan tambahan untuk mendukung pendidikan anak-anak penerima bantuan.

4. Program Bantuan Tambahan

Bantuan tambahan di sektor kesehatan, pendidikan, ekonomi, subsidi energi, perumahan, dan pemenuhan kebutuhan dasar lainnya.

Bagi KPM yang sudah memiliki Rekening KKS dan belum menerima dana pencairan bansos PKH November 2024, bisa melakukan pengecekan status pencairan menggunakan cara berikut.

Cara Cek Status Penerima Bansos PKH November 2024

1. Kunjungi Situs Resmi Kemensos

Buka situs resmi Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id/.

2. Masukkan Informasi Lokasi

Isi detail lokasi tempat tinggal anda, mulai dari desa hingga provinsi sesuai dengan KTP anda.

3. Masukkan Data Pribadi

Berita Terkait
News Update