POSKOTA.CO.ID - Pemerintah mencairkan saldo dana Rp2.400.000 untuk bantuan sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada 2024 yang dibagikan secara bertahap.
Bantuan tersebut dibagikan langsung kepada sejumlah keluarga yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Kependudukan (KTP) dengan namanya sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Apabila kedua identitas tersebut sudah masuk DTKS, maka Anda dan keluarga sudah terdata sebagai Kelarga Penerima Manfaat (KPM) karena tergolong sebagai keluarga miskin atau rentan.
Bansos BPNT sebesar Rp2.400.000 sendiri dibagikan secara bertahap yakni ada yang dua bulan sekali melaluk Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan tiga bulan sekali melalui Kantor Pos Indonesia.
Namun seperti diketahui bahwa pencairan lewat Kantor Pos Indonesia sudah dialihkan ke KKS baru yang dibuat melalui proses pembukaan rekening kolektif (burekol) untuk periode Juli-September dan November-Desember 2024.
Proses burekol dan penyaluran KKS baru dilakukan secara langsung oleh keempat bank penyalur yang terdiri dari Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Mandiri.
Kemudian untuk KPM alokasi dua bulan akan dicairkan sebesar Rp400.000 untuk setiap periodenya. Sedangkan alokasi tiga bulan pencairaannya senilai Rp600.000. Apabila diakumulasikan maka setiap KPM mendapatkan Rp2.400.000 dalam satu tahun.
Kendati demikian, mengutip kanal YouTube DIARY BANSOS, terdaftar di DTKS saja tidak cukup untuk mendapatkan saldo dana Bansos BPNT setiap periodenya.
Hal tersebut dikarenakan adanya proses cek verifikasi rekening yang menyeleksi atau menentukan KPM masih layak atau tidaknya mendapatkan Bansos BPNT pada periode terbaru.
Apabila dinyatakan layak, maka NIK KTP dan nama Anda akan terdata di surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang tertera di akun SIKS-NG beberapa hari sebelum bansos resmi dicairkan ke KKS.
Pencairan Bansos BPNT untuk periode November-Desember 2024 senilai Rp400.000 sendiri masih belum dicairkan namun sudah masuk proses pencairan di akun SIKS-NG.