Lagi Nunggu Pencairan Bansos KJP Plus November 2024! Ini Prediksi Penyalurannya

Minggu 03 Nov 2024, 20:07 WIB
Bansos KJP Plus. (kpj/edited Dadan)

Bansos KJP Plus. (kpj/edited Dadan)

POSKOTA - Bagi masyarakat DKI Jakarta, pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) menjadi salah satu momen yang ditunggu-tunggu.

Pada bulan November 2024 ini, banyak penerima manfaat yang tengah menantikan kapan bantuan KJP Plus tahap berikutnya akan disalurkan.

Program ini bertujuan guna membantu siswa dari keluarga kurang mampu, agar tetap bisa memenuhi kebutuhan pendidikannya.

Mulai dari buku, alat tulis, hingga seragam sekolah tanpa harus terbebani masalah biaya.

KJP bukan hanya sekadar bantuan dana tunai, tetapi juga bagian dari komitmen pemerintah untuk mendukung generasi muda Jakarta agar memperoleh pendidikan yang layak.

Setiap bulannya, penerima KJP Plus mendapatkan dana yang langsung ditransfer ke rekening Kartu Jakarta Pintar yang bisa dipakai untuk kebutuhan pendidikan.

Namun, jadwal pencairan bisa berbeda tiap bulan, tergantung proses administrasi dan persiapan dari pihak terkait.

Kendatipun belum ada informasi resmi terkait jadwal pencairannya, namun berdasarkan pola pencairan sebelumnya, diperkiarakan akan sisalurkan pada tanggal 4 hingga 12.

Hal tersebut mengacu pada pencairan bansos KJP Plus yang dilangsungkan, pada Oktober yakni pada tanggal 4.

Meski begitu, para penerima manfaat sebagiknya untuk selalu memantau pengumuman resmi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Untuk penerima manfaat dari bansos KJP Plus ini, akan mendapatkan besaran saldo dana yang berbeda, tergantung dari jenjang pendidikannya.

Besaran Saldo Dana Bansos KJP Plus

  • Untuk siswa/i pada Jenjang Pendidikan: SD/MI, akan menerima, Biaya Rutin Rp135.000, Biaya Berkala Rp115.000, dan tambahan SPP Rp130.000 (bagi yang sekolah di swasta)
  • Untuk siswa/i pada Jenjang Pendidikan SMP/MTs, akan menerima Biaya Rutin Rp185.000Biaya Berkala Rp115.000, dan tambahan SPP Rp170.000 (bagi yang sekolah di swasta)
  • Untuk siswa/i Jenjang Pendidikan SMA/MA, akan mendapatkan Biaya Rutin Rp235.000Biaya Berkala Rp185.000, dan biaya tambahan SPP Rp290.000 (bagi yang sekolah di swasta)
  • Untuk siswa/i Jenjang Pendidikan SMK, akan menerima Biaya Rutin Rp235.000Biaya Berkala Rp215.000, dan tambahan SPP Rp240.000 (untuk yang sekolah di swasta)
  • Untuk siswa/i Jenjang Pendidikan PKBM, akan mendapatkan Biaya Rutin Rp185.000, Biaya Berkala Rp115.000.

Berita Terkait

News Update