Seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Mandiri.
Selain siswa SMP, kategori KPM lainnya yang berhak atas bantuan pendidikan dari PKH meliputi siswa SD, dan SMA/sederajat.
Kemudian ada ibu hamil dan nifas, anak usia dini dan balita, lansia, serta penyandang disabilitas, yang semuanya mendapatkan bantuan sesuai dengan kategori masing-masing.
Saat ini, penyaluran bantuan sosial PKH sedang memasuki tahap keempat untuk periode Oktober-November 2024.
Oleh karena itu, tidak ada salahnya bagi penerima manfaat untuk rutin memeriksa status dan jadwal pencairan dana bansos agar tidak ketinggalan informasi.
Guna memastikan penerimaan bantuan, masyarakat bisa menghubungi petugas, pendamping sosial, atau perwakilan PKH di desa kelurahan setempat untuk mendapatkan panduan mengenai proses administrasi dan syarat yang diperlukan.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Berikut adalah persyaratan yang wajib dipenuhi penerima bansos PKH 2024:
1. Calon penerima bantuan PKH harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), yang dapat dibuktikan dengan KTP.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan tersebut diberikan kepada penduduk yang sah dan terdaftar secara resmi di negara ini.
2. Keluarga yang ingin menerima bantuan PKH harus terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan.
Status ini biasanya ditentukan melalui pendataan yang dilakukan oleh pihak kelurahan berdasarkan kondisi ekonomi dan sosial keluarga.
3. Bukan Anggota ASN, TNI, atau Polri