Syarat Penerima Bansos PKH 2024, Raih Saldo Rp2,4 Juta dari Bansos Ini

Minggu 03 Nov 2024, 05:07 WIB
Raih saldo Rp2,4 juta dari bansos PKH, cek syarat penerima bansos 2024.(Poskota/Nur Rumsari)

Raih saldo Rp2,4 juta dari bansos PKH, cek syarat penerima bansos 2024.(Poskota/Nur Rumsari)

POSKOTA.CO.ID - Dana Rp2,4 juta dari bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) akan Anda raih kalau sesuai dengan syarat penerima bansos.

Sebelum Anda mendaftar atau sudah terdaftar sebagai penerima bansos PKH, tentunya akan disesuaikan dengan persyaratan yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui kementerian sosial (Kemensos).

Dana yang diberikan oleh Kemensos untuk bansos PKH ini sebesar Rp2,4 juta untuk satu tahun sekali bagi kategori lansia atau penyandang disabilitas.

Dana tersebut disalurkan melalui empat tahap dalam satu tahun tersebut, atau sebesar Rp600.000 di setiap tahapnya.

Namun perlu Anda ketahui bahwa terdapat 7 kategori penerima bansos PKH dengan jumlah dana yang diterima pun berbeda-beda.

Hanya saja kalau Anda mau mendapatkan juga dana bantuan sosial dari pemerintah, silahkan cek syarat penerima bansos PKH 2024 berikut ini.

Syarat Penerima Bansos PKH

Mari simak syarat penerima bansos PKH 2024 berikut ini.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan e-KTP.

  2. Terdaftar dalam Data Kelurahan: Sebagai golongan keluarga berkebutuhan.

  3. Tidak Termasuk Anggota ASN, TNI, atau POLRI.

  4. Belum Pernah Menerima Bantuan Lain: Seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.

  5. Terdaftar di DTKS Kemensos RI: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ditetapkan oleh menteri sosial.

Demikian syarat penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 yang bisa dijadikan sebagai patokan untuk mendaftar sebagai penerima bantuan sosial dari kemensos.

Jika Anda merasa sesuai dengan syarat tersebut dan ingin mendapatkan bantuan dari pemerintah, Anda bisa datang langsung melalui aparat desa setempat.

Nantinya akan diproses, dan kalau sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Anda juga bisa menjadi penerima bansos ini.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update