Calon penerima PKH tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Kartu Prakerja.
Hal tersebut untuk menghindari tumpang tindih bantuan yang dapat mengakibatkan ketidakadilan dalam distribusi sumber daya.
4. Bukan Merupakan ASN, TNI, Polri, atau Pegawai Negeri Lainnya
Untuk menjaga keadilan dan prioritas alokasi dana, individu yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), atau pegawai negeri lainnya tidak diperbolehkan menjadi penerima PKH.
Rincian Besaran Bansos PKH
Bansos PKH pada tahun 2024 ditetapkan dengan besaran nominal yang berbeda-beda, tergantung pada golongan penerimanya.
Berikut adalah rincian tujuh golongan penerima PKH beserta besaran bantuan yang diterima oleh masing-masing golongan pada tahun 2024.
- Balita usia 0-6 : Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan sebesar Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
- Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima manfaat bantuan sosial PKH, ikuti langkah-langkah berikut ini.
- Kunjungi Situs Resmi: Buka halaman resmi cek manfaat sosial melalui tautan cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi Data Wilayah: Masukkan alamat sesuai dengan data di KTP Anda, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa atau kelurahan.
- Masukkan Nama Lengkap: Ketik nama lengkap sesuai dengan yang tertera di KTP Anda.
- Verifikasi dengan Kode Captcha: Masukkan kode “Captcha” yang ditampilkan di layar untuk verifikasi.
- Klik "Cari Data": Setelah semua data diisi, klik tombol “Cari data”.
Pastikan Anda mengikuti semua informasi terbaru dan menjaga agar data selalu terupdate dalam sistem, sehingga saldp dana bansos dari PKH dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
DISCLAIMER: Penggunaan kata "Anda" dalam judul artikel ini secara spesifik ditujukan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima saldo dana bansos.
Penting untuk dipahami bahwa penjelasan ini bertujuan untuk menghindari kebingungan di kalangan pembaca POSKOTA yang mungkin tidak masuk dalam kategori penerima bantuan tersebut.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.