Selamat! NIK di KTP Anda Berpeluang Dapat Bantuan BPNT Ganda Senilai Rp1,2 Juta di Akhir Tahun 2024, Cek Jadwalnya Sekarang!

Minggu 03 Nov 2024, 22:13 WIB
Ilustrasi pencairan saldo dana Bansos BPNT (Facebook/Info Bansos PKH dan BPNT 2024)

Ilustrasi pencairan saldo dana Bansos BPNT (Facebook/Info Bansos PKH dan BPNT 2024)

POSKOTA.CO.ID - Selamat ya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan KK Anda yang tervalidasi berpeluang terima bantuan pangan non tunai (BPNT) dalam jumlah ganda senilai Rp1,2 juta.

Pada bulan November dan Desember 2024 ini, para penerima manfaat bantuan pangan non-tunai (BPNT), baik yang termasuk dalam kelompok murni BPNT maupun mereka yang berada dalam program PKH plus BPNT, memiliki peluang untuk menerima bantuan dalam jumlah ganda.

Bantuan ini diberikan untuk memastikan bahwa kebutuhan pangan masyarakat yang telah terdaftar terpenuhi secara merata.

Anda yang tergabung dalam kelompok penerima manfaat (KPM) BPNT serta KPM PKH di akhir tahun 2024 akan menerima bantuan berdasarkan periode penyalurannya.

Mayoritas penerima akan mendapatkan bantuan untuk periode dua bulan, yaitu November dan Desember, namun ada juga yang menerima bantuan untuk periode tiga bulan, dari Oktober hingga Desember.

Bantuan ini terutama dialokasikan bagi mereka yang sebelumnya sudah menerima bantuan melalui kartu KKS.

Nominal bantuan BPNT adalah sebesar Rp200.000 per bulan, dan proses pencairannya diatur oleh Kementerian Sosial sesuai jadwal.

Bagi penerima BPNT yang mengalami keterlambatan sejak Juli 2024, pencairan dapat dilakukan sekaligus hingga enam bulan pada akhir tahun ini, yaitu sebesar Rp1.200.000.

Pastikan untuk selalu memperbarui informasi melalui aplikasi yang disediakan, agar proses pencairan berjalan lancar.

Jadwal Pencairan Bantuan BPNT

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT murni akan menerima bantuan pangan dengan nominal Rp200.000 per bulan.

Pada November dan Desember 2024, pencairan dilakukan untuk periode dua bulan atau tiga bulan, tergantung jenis penyalurannya:

  • Periode Penyaluran 2 Bulan (November - Desember): Umumnya berlaku bagi KPM yang sejak awal proses penyaluran telah menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Periode Penyaluran 3 Bulan (Oktober - Desember): Berlaku untuk KPM yang baru beralih dari POS ke kartu KKS. Kartu KKS baru sudah didistribusikan dan bantuan tahap sebelumnya sudah cair untuk periode Juli hingga September. Namun, periode Oktober hingga Desember masih menunggu pencairan.
News Update