POSKOTA.CO.ID - Media sosial kembali dihebohkan dengan sebuah video viral yang memperlihatkan proses penangkapan dua pelaku rudapaksa terhadap seorang gadis berusia 14 tahun.
Diketahui peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan pada Sabtu 2 November 2024.
Pelaku berinisial L (18) dan N (21) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada dua lokasi berbeda sejak Selasa 29 oktober 2024.
Video tersebut diunggah oleh akun instagram @memomedsos dan menjadi viral di kalangan netizen.
Proses penangkapan dibenarkan oleh Kompol M Rohmawan dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.
"Pelaku LT ditangkap di Embung Itera. Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian menangkap ND di Korpri, Bandar Lampung," ungkap Rohmawan.
Korban di Rudapaksa Sejak Masih SD
Korban berinisial D (14) yang saat ini sudah duduk di bangku Kelas 2 sekolah menengah pertama (SMP) setelah di roda paksa oleh kedua pelaku sejak masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Pelaku setelah melakukan aksi bejatnya tersebut kepada korban selama kurang lebih 2 tahun.
"Jadi untuk korban itu SD kelas 6 umurnya 12 tahun, dilakukan pelecehan selama 2 tahun atau hingga korban SMP kelas 2 atau 14 tahun," ucapnya.
Kasus ini baru terbongkar setelah bibi dari korban menemukan pucuk surat dibalik pintu kamarnya
"Surat itu dituliskan oleh pelaku. Surat itu kemudian ditanyakan kepada korban, ternyata korban mengaku dan langsung melaporkan kepada pihak kepolisian," ungkapnya.
Surat tersebut berisikan ancaman ditujukan kepada korban dari yang akan menyebarkan video asusila mereka jika berani melapor kepada wajib.
"Karena yang bersangkutan ini pertama kali bersetubuh dengan korban menvideokan, jadi video ini sebagai alat, jika tidak mengikuti permintaan akan viralkan," terangnya.
Korban dan Pelaku Bertemu di Warung
Menurut hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian, korban bertemu dengan pelaku di salah satu warung dekat rumah.
"Korban dan pelaku kenal ditempat warung yang ada wifi gratis, kenalnya disitu," terang Rohmawan.
Diketahui juga bahwa kedua orang tua dari korban merupakan penyandang disabilitas atau tuna rungu.
"untuk orang tua korban tuna rungu bapak dan ibunya," sebutnya.
Kedua pelaku memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya ini.
Pelaku L memiliki rekaman video asusila yang dilakukan oleh korban Bersama dengan mereka.
Sedangkan pelaku N merupakan rekan pelaku lainnya yang turut melakukan aksi tidak senonohnya tersebut.
"Peran masing masing pelaku, Latif ini yang mempunyai video asusila. Sedangkan Nando ini teman SDnya Latif," lanjutnya.
Atas perbuatan yang dilakukan, kedua pelaku dijerat dengan dua pasal berbeda.
Pelaku L dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI NO 17 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun. Sedangkan N, Pasal 81 ayat 2 UU RI NO 17 tahun 2016 ancaman 8 tahun.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.