POSKOTA.CO.ID – Gunung Gede Pangrango yang terletak di Jawa Barat menyimpan keindahan yang bisa menghipnotis semua orang. Kini, ada aturan baru menerbangkan drone di sana.
Halini diungkapkan oleh Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Mereka telah memberlakukan tarif sebesar Rp 2 juta untuk menerbangkan drone selama sehari.
Padahal sebelumnya tarif menerbangkan drone di sekitar Kawasan tersebut hanya sekitar Rp25 ribu saja per hari.
Penyebab Tarif Penggunaan Drone Naik
Ternyata kebijakan ini sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 36 tahun 2024, tentang Jenis dan Tarif atau Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidp dan Kehutanan.
Dalam aturan tersebut, pengelola kawasan ini akan memungut retribusi untuk kegiatan penerbangan drone selama sehari. Dan tarif baru ini mulai berlaku sejak 30 Oktober 2024 kemarin.
Jadi nantinya, wisatawan atau pihak yang berkepentingan untuk mengambil video maupun foto udara menggunakan drone harus mengikuti kebijakan tersebut.
Gunung Gede Pangrango sendiri adalah salah satu kawasan destinasi wisata yang cukup populer di Jawa Barat. Gunung ini membentang dari Cianjur, Sukabumi hingga Bogor.
Penjelasan mengenai kebijakan tersebut dijelaskan oleh Humas TNGGP, Agus Deni. "Tarif PNBP sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2024," ungkapnya.
Dalam peraturan penggunaan drone tersebut, juga ada keterngan tentang tarif tiket masuk, tiket kendaraan dan lainnya baik untuk wisatawan domestik atau mancanegara.
Mengenai adanya pungutan kegiatan penggunaan atau menerbangkan drone sebesar Rp 2 juta per hari ini tentunya menjadi sorotan masyarakat.