BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Sepasang Elang Jawa bernama Parama dan Jelita dilepasliarkan di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Kabupaten Bogor, Senin (6/2/2023).
Parama dan Jelita merupakan sepasang elang jawa hasil perkembangbiakan secara in-situ dan ex-situ dari Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ). Keduanya telah menjalani proses habituasi.
Parama, elang jawa berjenis kelamin jantan lahir secara alami di kandang rehabilitasi hibah PT PPLI di PSSEJ, yang dikelola oleh Balai TNGHS di Desa Loji, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. Ia menetas di Balai TNGHS pada 8 Juli 2020.
Usai menetas, Parama melewati masa pelatihan selama dua tahun. Hingga akhirnya ia siap dilepasliarkan saat menginjak usia 2 tahun 7 bulan.
Sedangkan Jelita merupakan elang jawa berjenis kelamin betina, yang menetas pada 14 Oktober 2020. Bobot pertama Jelita saat menetas kala itu adalah 49,4 gram.
Jelita lahir dari hasil breeding atau penangkaran, yang dilakukan TSI Bogor di kandang pengembangbiakan yang dibangun oleh PT Smelting. Serta telah melewati tahapan habituasi di kandang pelatihan. Kini usia Jelita saat dilepasliarkan sudah menginjak 2 tahun 4 bulan.
Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengatakan, pelepasliaran Elang Jawa yang dilakukan pada (30/1) ini adalah upaya konservasi melalui pengembalian satwa liar ke alam bebas.
Iwan pun menjelaskan, pelepasliaran ini juga ditujukan untuk meningkatkan kesadaran dan kecintaan terhadap keanekaragaman hayati Indonesia, sehingga masyarakat tergerak untuk ikut dalam upaya melindungi habitatnya.
“Kami sangat bangga bahwa Kabupaten Bogor menjadi tempat penangkaran satwa Elang Jawa yang merupakan simbol negara,” ujar Iwan Setiawan.
Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor ini adalah dalam rangka melestarikan Elang Jawa, dengan cara menjaga habitatnya.
“Intinya kami mengucapkan terima kasih kepada TSI selain menjadi destinasi wisata di Kabupaten Bogor juga terlibat aktif dalam melestarikan satwa langka di Indonesia, salah satunya Elang Jawa,” ungkap Iwan.