NIK E-KTP Anda Diverifikasi sebagai Penerima Saldo Dana Rp2.400.000 Melalui Bansos PKH 2024, Cek Penyaluran Subsidi Bantuan Sosial Selengkapnya

Minggu 03 Nov 2024, 23:43 WIB
Ilustrasi saldo dana Bansos PKH untuk para KPM pemilik NIK E-KTP. (Instagram/@yuri.gift.shop/modif Fani Ferdiansyah)

Ilustrasi saldo dana Bansos PKH untuk para KPM pemilik NIK E-KTP. (Instagram/@yuri.gift.shop/modif Fani Ferdiansyah)

  1. Januari-Maret 2024
  2. April-Juni 2024
  3. Juli-September 2024
  4. Oktober-Desember 2024

- Penyaluran dua bulan sekali

  1. Januari-Februari 2024
  2. Maret-April 2024
  3. Mei-Juni 2024
  4. Juli-Agustus 2024
  5. September-Oktober 2024
  6. November-Desember 2024

Rincian Dana Bantuan 

Bantuan tahunan sebesar Rp2.400.000 dialokasikan bagi KPM PKH untuk komponen penyandang disabilitas dan lansia. 

Jika bantuan diberikan dua bulan sekali, nominal bantuan adalah Rp400.000 setiap tahap. Jika disalurkan tiga bulan sekali, penerima akan mendapatkan Rp600.000 per tahap. 

Selain komponen lansia dan disabilitas, KPM dengan kategori komponen lainnya juga menerima bantuan dengan jumlah yang berbeda. Berikut rincian lengkap bantuan untuk setiap komponen:

  • Anak usia dini dan ibu hamil: Rp250.000 per bulan, atau Rp500.000 setiap dua bulan (total Rp3.000.000 per tahun).
  • Siswa SD: Rp75.000 per bulan, atau Rp150.000 setiap dua bulan (total Rp900.000 per tahun).
  • Siswa SMP: Rp125.000 per bulan, atau Rp250.000 setiap dua bulan (total Rp1.500.000 per tahun).
  • Siswa SMA: Rp166.666 per bulan, atau Rp333.333 setiap dua bulan (total Rp2.000.000 per tahun).
  • Lansia dan penyandang disabilitas berat: Rp200.000 per bulan, atau Rp400.000 setiap dua bulan (total Rp2.400.000 per tahun).

Data penerima bansos ini diperbarui secara berkala, dan seluruh penerima harus melalui proses verifikasi yang dilakukan oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kemensos RI.

Kriteria Penerima PKH 2024

Agar terdaftar sebagai penerima PKH, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP elektronik dan NIK.
2. Terdaftar sebagai keluarga kurang mampu di wilayah domisili.
3. Tidak berstatus sebagai ASN, anggota TNI, atau Polri.
4. Belum pernah menerima bantuan lainnya seperti BLT UMKM, subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
5. Terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial.

Cara Cek Status Penerima Bansos 2024

Penerima dapat memverifikasi statusnya sebagai penerima Bansos PKH melalui situs cek bansos Kemensos. 

Langkah-langkah pengecekan adalah sebagai berikut:

1. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan data wilayah sesuai dengan KTP, termasuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
3. Isi nama lengkap sesuai yang tercantum di KTP.
4. Masukkan kode captcha yang ditampilkan untuk verifikasi.
5. Tekan tombol “Cari Data”.

Berita Terkait

News Update