POSKOTA.CO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) tengah melakukan validasi dan verifikasi terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak menerima bantuan sosial (bansos).
Hasil validasi tersebut mengumpulkan data pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang kemudian dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menerima bantuan PKH dengan total bantuan mencapai Rp2.400.000 per tahun.
Bantuan ini ditujukan untuk mendukung kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan mereka yang rentan secara ekonomi.
Selain itu, data Kartu Keluarga (KK) para penerima juga telah melewati proses verifikasi sebagai syarat utama untuk menerima bansos.
Program PKH bertujuan untuk membantu mengurangi kemiskinan melalui pemberian bantuan tunai bersyarat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Tahapan Penyaluran PKH
Penyaluran bansos PKH dilakukan secara bertahap dengan pola penyaluran setiap dua atau tiga bulan sekali.
Jika dana disalurkan setiap dua bulan, maka akan terjadi enam kali penyaluran dalam setahun. Sedangkan jika penyaluran dilakukan per tiga bulan, maka bantuan akan diterima sebanyak empat kali dalam setahun.
Dana bansos ini ditransfer ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikelola oleh bank-bank Himbara, yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.
Bagi daerah yang sulit dijangkau layanan perbankan, termasuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (daerah 3T), bantuan disalurkan melalui PT Pos Indonesia melalui jaringan kantor pos.
Jadwal Penyaluran Bansos PKH
Penyaluran bantuan PKH mengikuti jadwal sebagai berikut:
- Penyaluran tiga bulan sekali