NIK di KTP Atas Nama Anda sebagai Penerima Penyaluran Dana Rp2.400.000 dari Pemerintah Melalui Subsidi Bansos PKH 2024, Cair ke Rekening BRI BNI dan Mandiri, Cek di Sini!

Minggu 03 Nov 2024, 14:59 WIB
NIK di KTP atas nama Anda sebagai penerima penyaluran dana Rp2.400.000 dari pemerintah melalui subsidi bansos PKH 2024, cair ke rekening Himbara, cek disini info selengkapnya.(Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

NIK di KTP atas nama Anda sebagai penerima penyaluran dana Rp2.400.000 dari pemerintah melalui subsidi bansos PKH 2024, cair ke rekening Himbara, cek disini info selengkapnya.(Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Program Keluarga Harapan (PKH) menawarkan berbagai manfaat kepada penerimanya, antara lain:

Peningkatan Akses Pendidikan: Anak-anak dari keluarga penerima PKH didorong untuk terus bersekolah, sehingga kualitas pendidikan mereka dapat meningkat.

Perbaikan Kesehatan: Ibu hamil, balita, dan lansia menerima layanan kesehatan yang lebih baik karena adanya insentif untuk rutin memeriksakan kesehatan mereka.

Peningkatan Ekonomi: Melalui bantuan finansial dan pelatihan keterampilan, keluarga miskin dapat meningkatkan pendapatan mereka dan keluar dari kemiskinan.

Dukungan Sosial: Penerima PKH mendapat pendampingan dari pekerja sosial yang membantu mereka mengakses layanan sosial lainnya dan mengembangkan keterampilan mereka.

Besaran Nominal Dana Bansos PKH per Komponen

Bantuan ini diberikan setiap tahun kepada keluarga yang memenuhi syarat untuk mendukung kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan mereka.

  • Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun, dengan Rp750.000 di setiap tahap pencairan.
  • Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Rp3.000.000 per tahun, dengan Rp750.000 di setiap tahap pencairan.
  • Jenjang SD: Rp900.000 per tahun, dengan Rp255.000 di setiap tahap pencairan.
  • Jenjang SMP: Rp1.500.000 per tahun, dengan Rp375.000 di setiap tahap pencairan.
  • Jenjang SMA: Rp2.000.000 per tahun, dengan Rp500.000 di setiap tahap pencairan.
  • Penyandang Disabilitas dan Lansia/Orang Tua: Rp2.400.000 per tahun, dengan Rp600.000 di setiap tahap pencairan.

Syarat Penerima Bansos PKH

Untuk menjadi penerima manfaat bansos PKH diperlukannya beberapa syarat dengan sebagai berikut adalah syaratnya.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan e-KTP.
  2. Terdaftar dalam Data Kelurahan: Sebagai golongan keluarga berkebutuhan.
  3. Warga Biasa: Tidak Termasuk Anggota ASN, TNI, atau POLRI.
  4. Belum Pernah Menerima Bantuan Lain: Seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
  5. Terdaftar di DTKS Kemensos RI: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ditetapkan oleh menteri sosial.

Cara Mengecek Status Penerima Bansos PKH

Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima bantuan sosial atau tidak, ikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Akses Situs Resmi: Buka situs web di https://cekbansos.kemensos.go.id.
  • Masukkan Data Lokasi: Isi informasi mengenai provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, dan desa Anda.
  • Masukkan Nama: Tulis nama lengkap sesuai dengan yang tertera di KTP Anda.
  • Isi Kode Captcha: Masukkan kode captcha yang muncul di bagian bawah layar.
  • Tekan "Cari Data": Klik tombol "Cari Data" untuk melanjutkan.
  • Tinjau Hasil: Jika Anda terdaftar sebagai penerima, akan muncul tabel yang menampilkan status penerima, rincian keterangan, dan periode pemberian bantuan.

Jika Anda tidak termasuk dalam daftar, akan ada notifikasi yang menyatakan "Tidak Terdapat Peserta/PM."

Dengan program ini, Kemensos berharap dapat meringankan beban masyarakat kurang mampu dan memberikan harapan baru untuk masa depan yang lebih baik. 

Jangan lupa untuk memeriksa status penerimaan bansos Anda dan manfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya.

Disclaimer: Tidak semua orang dapat menerima subsidi dana bansos tersebut, yang dapat menerimanya hanya bagi mereka yang telah terdaftar di DTKS dan sebagai penerima manfaat.

Berita Terkait
News Update