POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial yang masih akan terus berjalan dan disalurkan.
Bansos PKH diperuntukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki komponen tertentu di dalamnya.
Ibu hamil, anak sekolah, balita, lansia, hingga penyandang disabilitas dengan kriteria-kriteria tertentu berhak mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah.
Namun sebelumnya, setiap calon KPM wajib terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dilakukan Dinas Sosial.
Selama KPM memenuhi unsur komponen dan syarat yang sudah ditetapkan, dana bansos PKH akan rutin disalurkan setiap periode.
Akan tetapi perlu diketahui bahwa di tengah-tengah prosesnya, beberapa kategori KPM bisa dicabut haknya dengan alasan-alasan tertentu.
Sesuai ketentuan dari Kementerian Sosial (Kemensos), dana bansos PKH bisa dihentikan untuk sejumlah KPM yang sudah tidak layak, apa saja?
5 Kategori KPM yang Akan Dicabut Haknya Sebagai Penerima Dana Bansos PKH
1. Anak Sekolah yang Lulus SMA atau Sederajat
KPM dengan komponen anak sekolah akan otomatis diberhentikan sebagai penerima bansos jika anak tersebut sudah lulus dari tingkat SMA atau sederajat.
Ketentuan Ini berlaku karena anak tersebut dianggap sudah tidak masuk dalam kategori anak sekolah yang berhak menerima bantuan pendidikan.
2. Anak yang Putus Sekolah
Ketentuan pencabutan bansos PKH juga berlaku bagi anak yang tidak melanjutkan sekolah atau mengalami putus sekolah.
Bantuan PKH diberikan sebagai dukungan bagi anak-anak yang masih bersekolah, sehingga jika anak putus sekolah, hak bantuan ini otomatis dicabut.