Hati-hati Menerbangkan Drone di Kawasan Wisata Bromo Bisa Kena Tarif Rp2 Juta!

Minggu 03 Nov 2024, 19:29 WIB
Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) kini dikenakan tarif Rp2 juta apabila mendokumentasikan menggunakan drone di kawasan tersebut. (Instagram @lety.lieza)

Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) kini dikenakan tarif Rp2 juta apabila mendokumentasikan menggunakan drone di kawasan tersebut. (Instagram @lety.lieza)

POSKOTA.CO.ID - Beberapa tempat wisata ikonik di Indonesia kali ini menerapkan tarif untuk menerbangkan drone maupun penggunaan kamera profesional. Bahkan tarifnya sangat tinggi, salahsatu di Kawasan Wisata Bromo yang memasang tarif Rp2 juta ketika menerbangkan drone.

Hal itu dibenarkan Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana. Bahkan pihaknya pun akan mendalami mengenai penerapan tarif yang melonjak tinggi tersebut di lokasi wisata.

Dalam hal ini, tarif sejumlah tempat wisata naik, di tengah upaya mendongkrak pariwisata lokal. Bahkan harga tiket masuk wisata beberapa gunung di Indonesia mengalami kenaikan tinggi, termasuk tarif memancing di Taman Nasional Komodo dari sebelumnya Rp25 ribu menjadi Rp5 juta per orang.

Selain itu, tarif untuk menerbangkan drone di tempat wisata juga naik dari sekitar Rp300 ribu menjadi hingga Rp2 juta per unit.

Untuk kawasan Gunung Bromo terutama lokasi kaldera lautan pasir dan padang sabana yang merupakan kawasan favorit mengalami kenaikan sangat signifikan.

Tarif tersebut diberlakukan resmi pada Rabu 30 Oktober 2024 lalu yakni sebesar Rp2 juta untuk menerbangkan drone di kawasan tersebut. Sementara tarif penggunaan peralatan kamera untuk produksi video komersial di Bromo juga mengalami penyesuaian, yaitu mencapai Rp10 juta untuk warga negara Indonesia (WNI) dan Rp20 juta untuk warga negara asing (WNA).

Penyesuaian tarif tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Salah satu isi dari PP tersebut adalah Pungutan Kegiatan Penggunaan/Menerbangkan Drone di Taman Nasional/Taman Wisata Alam/Taman Buru/Taman Buru/Suaka Marga Satwa sebesar Rp2 juta per unit per hari.

Penerapan tarif baru itu mulai berlaku per 30 Oktober 2024 di seluruh Indonesia, termasuk di Gunung Bromo yang masuk kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

News Update