POSKOTA.CO.ID - Maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal membuat banyak masyarakat menjadi korban praktik penagihan tidak wajar, termasuk penyitaan barang secara sepihak oleh debt collector.
Penting untuk dipahami bahwa debt collector tidak memiliki wewenang hukum untuk mengambil atau menyita barang milik peminjam.
Tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat dijerat dengan pasal pencurian atau perampasan.
Debt collector hanya berwenang melakukan penagihan dengan cara yang baik dan beradab.
Dokumentasikan Setiap Kejadian
Langkah pertama yang harus dilakukan ketika menghadapi debt collector yang mengambil barang adalah mendokumentasikan seluruh kejadian.
Rekam video, foto, atau catat detail kronologi termasuk waktu, lokasi, dan identitas debt collector jika memungkinkan.
Dokumentasi ini akan menjadi bukti kuat untuk pelaporan ke pihak berwajib.
Segera Laporkan ke Pihak Kepolisian
Jangan ragu untuk melaporkan tindakan illegal debt collector ke kantor polisi terdekat. Bawa bukti dokumentasi dan kronologi lengkap kejadian.
Tindakan pengambilan barang secara paksa dapat dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian atau pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Laporkan ke OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi memiliki wewenang untuk menindak pinjol ilegal.
Laporkan kasus Anda melalui kanal pengaduan resmi OJK untuk membantu memberantas praktik pinjol ilegal dan debt collector yang melanggar hukum.
Simpan Bukti Komunikasi dan Transaksi
Kumpulkan dan simpan seluruh bukti komunikasi dengan pihak pinjol dan debt collector, termasuk pesan, rekaman panggilan, dan bukti transaksi.
Informasi ini akan sangat berguna dalam proses hukum dan pelaporan ke pihak berwenang.
Hindari Komunikasi Langsung dengan Debt Collector
Setelah melaporkan kasus ke pihak berwajib, hindari komunikasi langsung dengan debt collector.
Biarkan proses hukum berjalan dan komunikasikan segala hal melalui pihak kepolisian atau kuasa hukum Anda.
Kenali Hak-hak Anda Sebagai Konsumen
Pemahaman tentang hak-hak konsumen sangat penting. UU Perlindungan Konsumen memberikan perlindungan dari praktik penagihan tidak wajar.
Debt collector tidak boleh menggunakan kekerasan, ancaman, atau mengambil barang secara paksa.
Ajukan Gugatan Perdata
Selain melaporkan ke polisi, Anda juga bisa mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi atas barang yang diambil paksa. Konsultasikan dengan pengacara untuk mengetahui prospek keberhasilan gugatan Anda.
Waspada Terhadap Pinjol Ilegal
Pencegahan lebih baik daripada mengobati. Waspadai tawaran pinjaman online yang mencurigakan dan selalu verifikasi legalitas platform pinjaman di website resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari