Alhamdulillah! NIK KTP KPM Beruntung Lolos Kriteria Penerima Saldo Bansos KLJ Rp900.000 Subsidi Dana Pemprov Jakarta, Cek Lengkap Infonya di Sini!

Minggu 03 Nov 2024, 05:27 WIB
Kriteria penerima bansos KLJ Agar dapat bantuan dari pemerintah. (Tangkap Layar Instagram/@dinsosdkijakarta)

Kriteria penerima bansos KLJ Agar dapat bantuan dari pemerintah. (Tangkap Layar Instagram/@dinsosdkijakarta)

POSKOTA.CO.ID - Masyarakat Jakarta dapat menyimak artikel ini untuk mengetahui informasi seputar penyaluran dana bansos KLJ periode November-Desember 2024.

Proses administrasi penyaluran dana bantuan sosial (bansos) sedang berlangsung saat ini untuk penyaluran periode mendatang.

Memasuki November 2024 memang pemerintah akan semakin gencar dalam mempersiapkan penyaluran dana bansos.

Sebab, periode ini akan menjadi periode terakhir di tahun ini sebelum pemerintah melakukan pembukuan.

Salah satu bansos yang akan disalurkan adalah bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ) yang juga masuk dalam program Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD).

Bansos KLJ merupakan bantuan sosial yang diberikan secara khusus oleh pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Bantuan ini menyasar para lansia di Jakarta yang masuk dalam golongan masyarakat rentan dan hidupnya perlu mendapat perhatian lebih.

Lansia yang akan menerima bantuan ini hanyalah mereka yang lolos persyaratan dan kriteria sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Adapun, nominal bantuan yang diberikan kepada masing-masing KPM KLJ, yakni sebesar Rp300.000 per bulan.

Pada pencairan periode terakhir ini, diprediksi bantuan akan dialokasikan langsung tiga bulan sekaligus untuk Oktober-Desember, sama seperti periode sebelumnya.

Jika begitu, maka nantinya KPM akan mendapatkan nominal bansos KLJ dengan total Rp900.000.

Berikut informasi mengenai syarat dan kriteria menjadi penerima bansos KLJ untuk mendapatkan bantuan dari Pemprov DKI Jakarta.

Syarat Daftar KLJ

Berikut sejumlah persyaratan untuk daftar sebagai penerima KLJ. 

  1. Warga DKI Jakarta
  2. Berusia 60 tahun ke atas dengan kondisi
  3. Berpenghasilan kecil atau tidak berpenghasilan tetap sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari
  4. Sakit menahun dan hanya terbaring di tempat tidur
  5. Terlantar secara psikis dan sosial
  6. Memiliki kondisi ekonomi rendah
  7. Memiliki keterbatasan fisik tau psikologi
  8. Apabila tidak terdaftar  dalam DTKS, namun memenuhi sejumlah syarat di atas, maka dapat mengajukan diri lewat Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM)

Kriteria Penerima PKD

Ini dia beberapa kriteria penerima PKD, termasuk KLJ sesuai dengan pergub Nomor 44 Tahun 2022.

  1. Ber-KTP dan berdomisili di DKI Jakarta
  2. Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan kriteria khusus lainnya sesuai jenis bansos masing-masing, seperti lansia usia 80 tahun, anak usia dini 0-6 tahun 0 bulan, dan disabilitas adalah penyandang disabilitas yang terdaftar pada pendataan disabilitas dinsos
  3. Hasil verifikasi dan validasi di lapangan yang dilakukan oleh Pusdatin Kesos Dinsos DKI Jakarta

Disclaimer: Jadwal penyaluran dana bantuan sosial (bansos) tidak dapat dipastikan karena bisa berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan pemerintah.

Demikian informasi mengenai penyaluran bansos KLJ yang akan datang beserta syarat untuk menjadi penerimanya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update