POSKOTA.CO.ID - Untuk mengetahui cara mengenali ciri-ciri pinjaman online atau pinjol ilegal adalah dengan perhatikan hal berikut.
Karena pinjaman online saat ini semakin populer, Anda sebagai debitur atau peminjam harus selalu memerhatikan hal ini.
Hindari penggunaan aplikasi pinjol ilegal yang meresahkan dan memberikan banyak kerugian.
Selalu gunakan pinjaman online legal dan aman agar debitur mendapatkan perlindungan hukum, selain itu pinjol legal juga diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk ketahui pinjaman online ilegal, perhatikan ciri-ciri yang sudah dirangkumkan berikut ini.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
1. Tidak Terdaftar di OJK
Ciri-ciri pertama dari pinjaman online ilegal adalah aplikasi tersebut tidak memiliki izin maupun terdaftar di OJK.
Debitur disarankan untuk menghindari pinjaman yang tidak terdaftar di OJK karena pinjol ilegal tidak diawasi.
Sehingga debitur tak memiliki perlindungan hukum jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
2. Menawarkan Pinjaman Lewat Pesan Pribadi
Ciri-ciri selanjutnya dari aplikasi pinjol ilegal adalah jika pihak pinjol menawarkan pinjaman melalui pesan pribadi.