Polisi Tangkap Warga China Pengendali Situs Judi Online di Indonesia, Rp70 miliar Disita

Sabtu 02 Nov 2024, 12:42 WIB
Bareskrim Polri mengumumkan penangkapan pengendali situs judi online bernama Slot 8278, di Jakarta, Sabtu, 2 November 2024. (Poskota/Pandi)

Bareskrim Polri mengumumkan penangkapan pengendali situs judi online bernama Slot 8278, di Jakarta, Sabtu, 2 November 2024. (Poskota/Pandi)

Kemudian, tersangka DX alias MA seorang warga negara China yang berperan sebagai koordinator dan pemberi perintah kepada tersangka HEJ untuk membuat perusahaan penyedia jasa keuangan untuk Slot situs 8278 di Indonesia.

"Keduanya masih dalam proses pecarian dan saat ini kami masih berupaya untuk melakukan penangkapan terhadap kedua DPO tersebut," terangnya.

Asep mengungkapkan, sejumlah barang bukti telah disita. Antara lain, uang tunai dengan total jumlah Rp70 juta, dua unit kendaraan roda 4, tiga buah unit handphone dan satu unit laptop yang digunakan untuk operasional situs Slot 8278.

Sejak periode 15 Juni sampai 1 November 2024, Polri telah mengungkap 300 kasus judi online dan menangkap 370 tersangka serta menyita barang bukti.

Di antaranya 357 unit handphone, 572 unit laptop, 278 rekening, 34 akun judi daring atau judi online, dua unit kendaraan roda 4, satu unit motor, 740 kartu ATM, dan uang yang sudah disita senilai sebesar Rp78,1 miliar.

Para tersangka dikenakan pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 2 tentang undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau ITE.

Bareskrim Polri juga menerapkan pasal 82 dan atau pasal 85 undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang tidak pidana transfer dana dan atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, juncto pasal 10 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

"Kami juga terapkan pasal 303 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling maksimal selama 20 tahun," kata Asep.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update