"(Pelaku yang ditangkap) kami persangkakan Pasal 170 Tentang Pengeroyokan dan Pasal membawa senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara," tambahnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.