Polisi Buru 7 Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI di Kebayoran Baru Jaksel

Sabtu 02 Nov 2024, 18:20 WIB
Ilustrasi pengeroyokan. (Poskota/Arif Setiadi)

Ilustrasi pengeroyokan. (Poskota/Arif Setiadi)

"(Pelaku yang ditangkap) kami persangkakan Pasal 170 Tentang Pengeroyokan dan Pasal membawa senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara," tambahnya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

News Update