POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah bantuan yang disalurkan oleh Kementerian Sosial RI.
Bantuan bersyarat ini, akan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dengan adanya bantuang PKH ini, pemerintah berharap dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga prasejahtera di Indonesia.
Bagi Anda yang sudah terdaftar di DTKS, berikut adalah cara mengecek status penerimaan bantuan PKH untuk tahun 2024.
Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) ini guna memenuhi kebutuhan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan anak-anak.
Program ini dikhususkan untuk kategori tertentu dalam keluarga, seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas. Sedangkan,
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), adalah basis data yang mencatat individu atau keluarga kurang mampu di Indonesia.
Hanya mereka yang terdaftar di DTKS yang bisa mendapatkan akses ke berbagai program bansos, termasuk PKH.
Penerima Bansos PKH adalah, keluarga yang sudah tercatat dalam DTKS yang sudah memenuhi kriteria penerima manfaat.
Misalnya, keluarga yang memiliki ibu hamil, balita, anak usia sekolah, lanjut usia, atau anggota keluarga dengan disabilitas, bisa terdaftar sebagai penerima PKH.
Pastikan bahwa nomor NIK KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK) sudah tercatat di DTKS, jika Anda ingin memastikan bahwa keluarga Anda memiliki hak atas PKH.