POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Anda terdata sebagai penerima saldo dana Rp600.000 dari pemerintah lewat bantuan sosial, selengkapnya baca artikel berikut ini.
Pada November 2024, Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang memerlukan. Bantuan yang diberikan mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Berikut panduan lengkap untuk memeriksa status pencairan bansos serta cara mendaftar sebagai penerima.
Jenis Bansos yang Dicairkan pada November 2024
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH disalurkan dalam empat tahap per tahun, dan pencairan pada November 2024 adalah tahap keempat. Besaran bantuan PKH berbeda-beda tergantung kategori penerima, yaitu:
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap
- Siswa SD: Rp225.000 per tahap
- Siswa SMP: Rp375.000 per tahap
- Siswa SMA: Rp500.000 per tahap
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap
- Lansia: Rp600.000 per tahap
2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
BPNT disalurkan sebesar Rp200.000 per bulan dalam bentuk uang yang diberikan setiap dua bulan sekali. Pada November ini, BPNT memasuki tahap keenam.
3. Program Indonesia Pintar (PIP)
PIP merupakan bantuan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Pada November 2024, PIP berada pada tahap pencairan ketiga dengan rincian bantuan:
- Siswa SD: Rp450.000 per tahun
- Siswa SMP: Rp750.000 per tahun
Cara Daftar DTKS untuk Mendapatkan Bansos
Agar dapat menjadi penerima bansos, masyarakat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Berikut cara pendaftarannya:
Pendaftaran Offline
- Daftar melalui desa atau kelurahan dengan mengajukan nama ke RT/RW setempat.
- Nama akan dibahas dalam musyawarah desa/kelurahan, diverifikasi oleh Dinas Sosial, dan disahkan oleh Kepala Daerah.