Klaim Saldo DANA Rp700.000 dari Pemerintah Lewat Program Kartu Prakerja Gelombang 72 Terbaru, Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini!

Sabtu 02 Nov 2024, 16:22 WIB
Klaim saldo DANA Rp700.000 dari pemerintah lewat program kartu prakerja gelombang 72 terbaru (Tangkapan Layar Prakerja)

Klaim saldo DANA Rp700.000 dari pemerintah lewat program kartu prakerja gelombang 72 terbaru (Tangkapan Layar Prakerja)

POSKOTA.CO.ID - Simak berikut syarat dan cara klaim saldo DANA Rp700.000 dari pemerintah lewat program kartu prakerja gelombang 72 terbaru, cek selengkapnya di artikel berikut ini.

Prakerja sendiri adalah program pemerintah yang berupaya membantu meningkatkan kompetensi dengan adanya bantuan biaya dan pelatihan. 

Adapun kualifikasi untuk peserta yang boleh mengikuti yaitu para pencari kerja, pekerja yang mengalami PHK (Putus Hubungan Kerja), maupun pekerja yang ingin meningkatkan skill atau kompetensi yang dimilikinya.

Jadi tunggu apalagi, dari pada menunggu lama-lama berikut informasi secara lengkap mengenai jadwal, syarat, dan cara daftar prakerja gelombang 72. 

Prediksi Jadwal Prakerja Gelombang 72

Bagi yang tidak lolos prakerja gelombang 71 tidak perlu berkecil hati, masih ada prakerja gelombang 72 yang di prediksi akan dibuka pada Jumat, 8 November 2024, waktu masih bisa berubah-ubah sesuai dengan kebijakan yang ada.

Syarat untuk Daftar Prakerja Gelombang 72

Bagi Anda yang ingin mendaftar prakerja gelombang 72, tentu ada syarat yang harus Anda tahu, apa saja berikut rinciannya:

1. Berstatus sebagaia Warga Negara Indonesia (WNI) dengan rentang usia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.

2. Tidak sedang menjalani pendidikan formal.

3. Berada dalam kondisi mencari pekerjaan, terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), ingin meningkatkan keterampilan atau kompetensi kerja, sedang dirumahkan, atau tidak menerima upah, seperti pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Tidak tergolong sebagai Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, anggota Polri, Kepala Desa, atau posisi sejenisnya, maupun memiliki jabatan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas di BUMN atau BUMD.

5. Pada penerimaan Prakerja Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada 1 KK 

Cara Daftar Program Kartu Prakerja Gelombang 72

Berita Terkait

News Update