POSKOTA.CO.ID - Anda pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) terdaftar di base data terpadu Kemensos RI?, Silakan terima saldo dana Rp200.000 per bulan selama setahun.
Bantuan dana gratis ini, diberikan kapada mereka yang sudah tertulis di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui realisasi Program Bantuan Pangan Non Tinai (BPNT) 2024, dengan total nominal sebesar Rp2.400.000 untuk 1 tahun anggaran.
Pemerintah hingga saat ini tengah menyeleksi daftar nama-nama calon penerima manfaat, agar penyaluran bantuan dapat diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
Penyaluran bantuan BPNT, dilakukan secara bertahap melalui jadwal yang sudah ditentukan yakni per 2 bulan sekali, atau 6 kali dalam setahun.
Artinya, untuk pencairan di bulan November 2024, merupakan pemberian tahap keenam yang berlaku hingga Desember mendatang, dengan nilai Rp400.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Program BPNT ini dirancang guna membantu meringankan kendala finansial yang dialami para KPM, dalam memenuhi kebutuhan dasar pangan, bagi mereka dengan latar belakang keluarga miskin/rentan miskin di Tanah Air.
Proses Penyaluran BPNT Tahap 6 Tahun 2024
Hingga saat ini pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) tenggah menggenjot proses penyaluran bantuan BPNT melalui satu mekanisme yang terpadan ke sistem perbankan dengan dikeluarkannya Kartu Keluarga Sejahtera (KKS ) Merah Putih.
Dikutip dari lamn YouTube melalui akun Diary Bansos, proses penyaluran melalui 1 pintu ini, ditargetkan rampung sebelum 12 November 2024.
Sehingga jadwal penyaluran dana program BPNT diprediksi akan dilakukan mulai di pertengahan November hingga selsesai di akhir Desember 2024.
Demi kelancaran penyeluran bantuan BPNT, dianjurkan kapda setiap KPM yang sudah tercatat dalam base data terpadu DTKS, untuk sesalu memeriksa secara berkala terkait status penerima BPNT tahap keenam ini, secara online dan mandiri melalui laman resmi cek bansos.
Syarat Penerima Bansos BPNT
Pemerintah telah menetapkan beberapa syarat penerima bantuan bansos BPNT 2024, seperti di bawah ini, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) : Setiap KPM merupakan WNI yang sah secara administrasi dan hukum, dengan dibuktikan kepemilikan NIK KTP dan KK yang valid.
- Terdaftar di DTKS: Setiap PKM harus sudah terdaftar di DTKS yang merupakan acuan utama KPM untuk menerima bantuan.
- Tergolong Keluarga Miskin/Rentan Miskin: Bantuan BPNT hanya berlaku bagi KPM dengan latar belakang keluarga yang tercatat miskin/rentan miskin, berdasarkan indikator pendapatan ekonomi hingga jumlah tanggungan dalam satu keluarga.
- Tidak berlaku bagi pejabat negara: Bantuan BPNT tidak berlaku untuk pejabat negara seperti ASN, anggota TNI dan Polri, pekerja BUMN/BUMD hingga pejabat Desa/Kelurahan dan perangkatnya.