Daftar 7 Bansos yang Cair di November 2024, Cek Sekarang!

Sabtu 02 Nov 2024, 10:22 WIB
Daftar 7 bansos cair November 2024. (Poskota/Wildan Apriadi)

Daftar 7 bansos cair November 2024. (Poskota/Wildan Apriadi)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) yang cair akhir tahun 2024 ini diprediksi akan dimulai pada November, berikut 7 daftar bansos yang siap dicairkan kepada masyarakat yang berhak.

Bansos disalurkan terutama berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) beserta pangkalan data lainnya di Kementerian Sosial (Kemensos).

Berdasarkan lansiran akun youtube Diary Bansos, berikut adalah daftar bansos cair November 2024 beserta detail pencairan dan nominalnya.

1. Bantuan ATENSI untuk Yatim Piatu

Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) ditujukan bagi anak-anak yatim piatu. Pada November ini, pemerintah mencairkan bantuan dengan alokasi dua bulan sekaligus, sebesar Rp 400.000. 

Bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban hidup anak-anak yang kehilangan orang tua dan tidak memiliki pengasuh tetap.

2. BLT Dana Desa

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tetap berlanjut dan disalurkan kepada warga desa yang memenuhi kriteria tertentu. 

Nominal bantuan ini adalah Rp 300.000 per bulan. Namun, pencairan bisa bervariasi; beberapa desa menyalurkan bantuan ini untuk periode 1 hingga 4 bulan sekaligus.

Warga desa yang terdaftar sebagai penerima BLT Dana Desa akan menerima surat undangan dari desa setempat sesuai jadwal untuk mengambil bantuan.

3. Program Indonesia Pintar (PIP)

Program Indonesia Pintar (PIP) akan terus dicairkan pada bulan November 2024 untuk siswa-siswa yang telah melakukan aktivasi bantuan sebelum 30 Juni 2024.

Besaran bantuan berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan penerima. Berikut rinciannya:

  • Siswa SD mendapat dana sebesar Rp450.000 per tahap
  • Siswa SMP mendapat dana sebesar Rp750.000 per tahap
  • Siswa SMA/SMK mendapat dana sebesar Rp900.000 (kelas 12) dan Rp1.800.000 (kelas 10,11) per tahap

4. Kartu Indonesia Sehat (KIS) Bantuan Iuran

Bantuan ini berupa iuran kesehatan gratis yang dibiayai baik oleh APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) maupun APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Berita Terkait

News Update