Daftar 3 Pinjaman Online Syariah yang Terdaftar dan Diawasi oleh OJK

Sabtu 02 Nov 2024, 20:45 WIB
Ilustrasi mengajukan pinjaman menggunakan layanan pinjaman online (pinjol). (Freepik/Jcomp)

Ilustrasi mengajukan pinjaman menggunakan layanan pinjaman online (pinjol). (Freepik/Jcomp)

Pinjol syariah ini telah terdaftar dan diawasi oleh OJK beserta dengan MUI. Syarat mengajukan pinjaman pun cukup mudah, debitur atau peminjam hanya perlu menjadi pelaku UMKM minimal telah beroperasi enam bulan dan memiliki modal kerja.

Fitur Qazwa serupa dengan Alami Sharia, ada pendana serta yang didanai. Istilah lain, pendana adalah yang memiliki modal dan yang didanai ialah debitur atau peminjam dalam hal ini pelaku UMKM.

Demikian informasi terkati pinjaman online syariah yang bisa menjadi alternatif saat kondisi finansial mendesak.

Peringatan: Ajukan pinjaman sesuai dengan kemampuan finansial. Gunakan platform pinjol yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

News Update