Selamat! NIK KTP Milik Lansia Ini Terima Dana Bansos Rp500.000 PKH Tahap 4, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!

Jumat 01 Nov 2024, 22:42 WIB
Selamat kepada nIK KTP milik lansia ini terima dana bansos Rp500.000 PKH tahap 4 yuk cek syarat dan cara klaimnya.(Poskota/Shandra)

Selamat kepada nIK KTP milik lansia ini terima dana bansos Rp500.000 PKH tahap 4 yuk cek syarat dan cara klaimnya.(Poskota/Shandra)

Program ini khusus untuk warga lanjut usia yang sudah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH Plus di Provinsi Jawa Timur. 

Jika tidak terdaftar dalam wilayah ini, maka lansia tersebut tidak termasuk penerima bantuan.

Memiliki Rekening Bank Jatim

Agar saldo dana bansos bisa dicairkan, calon penerima harus memiliki rekening di Bank Jatim. 

Dana bansos akan langsung disalurkan ke rekening tersebut sehingga penting bagi setiap penerima untuk memiliki rekening di bank yang telah ditentukan ini.

Surat Keterangan bagi Lansia Tanpa E-KTP

Lansia yang belum memiliki E-KTP masih bisa menerima bantuan dengan syarat tertentu. 

Mereka harus menunjukkan surat keterangan dari kelurahan atau desa setempat yang menyatakan bahwa mereka benar tercatat sebagai warga dan penerima manfaat PKH Plus, meski hanya menggunakan KTP lama atau Kartu Keluarga (KK).

Cara Klaim Saldo Dana Bansos Rp500.000

Bagi para lansia yang telah memenuhi syarat di atas, klaim saldo dana bansos tahap 4 ini akan disalurkan melalui Bank Jatim. 

Saldo dana bansos ini diharapkan sudah bisa diterima di rekening masing-masing penerima sebelum batas akhir penyaluran pada tanggal 20 November 2024.

Sebagai informasi, jika lansia pemilik NIK KTP tidak bisa datang langsung ke Bank Jatim untuk mengambil dana bantuan karena alasan kesehatan, pengambilan dapat diwakilkan oleh anggota keluarga yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Dengan mengikuti persyaratan di atas, masyarakat lanjut usia di Jawa Timur bisa mendapatkan dukungan saldo dana tambahan dari pemerintah melalui bansos PKH Rp500.000 tahap 4 ini.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait
News Update