Selain KTP, Masih Ada 7 Data Pribadi yang Bisa Disebar Pinjol Ilegal

Jumat 01 Nov 2024, 18:20 WIB
Data Pribadi yang Bisa Disebar Pinjol Ilegal. (Pixabay/udik_art)

Data Pribadi yang Bisa Disebar Pinjol Ilegal. (Pixabay/udik_art)

Nomor rekening dan riwayat transaksi sering kali diminta oleh pinjol ilegal sebagai bagian dari proses pencairan dana. Data ini bisa saja disalahgunakan untuk mengecek transaksi atau kondisi keuangan peminjam.

6. Informasi di Media Sosial 

Pinjol ilegal juga mungkin mengakses akun media sosial peminjam jika diberi izin. Mereka bisa memanfaatkan informasi ini untuk menekan peminjam atau bahkan menyebarkan aib di akun media sosialnya.

7. Nomor Induk Kependudukan (NIK) 

Selain KTP, Nomor Induk Kependudukan atau NIK juga merupakan data yang bisa disebarkan. Penggunaan NIK yang tidak sah dapat berisiko bagi peminjam, karena NIK adalah identitas resmi yang dapat disalahgunakan dalam berbagai situasi.

Untuk menghindari risiko penyalahgunaan data oleh pinjol ilegal, pengguna disarankan berhati-hati sebelum mengajukan pinjaman, memastikan legalitas aplikasi pinjol, dan tidak memberikan izin akses yang tidak diperlukan. 

Selalu periksa aplikasi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan keamanan dan legalitasnya sebelum mengunduh.

Demikian tadi, informasi terkait data pribadi bisa disebar pinjol ilegal.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 


 

Berita Terkait
News Update