POSKOTA.CO.ID - Berikut ini informasi selengkapnya mengenai saldo dana bansos KLJ yang diprediksi akan segera cair pada November 2024.
Menjelang akhir tahun 2024, ada banyak bantuan sosial (bansos) yang akan disalurkan kepasa masyarakat.
Ini karena pemerintah akan segera melakukan pembukuan terkait penyaluran dana bansos pada tahun ini.
Salah satu bantuan yang juga akan disalurkan menjelang akhir tahun adalah bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ).
Subsidi dana KLJ disalurkan oleh pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada para lansia yang berdomisili di Jakarta.
Lansia yang berhak mendapatkan bansos ini adalah mereka yang berumur minimal 60 tahun dan memenuhi seluruh kriteria.
Salah satu kriteria untuk menjadi penerima bansos KLJ, yaitu lansia tidak memiliki penghasilan sama sekali atau memiliki penghasilan, namun tidak bisa untuk memenuhi kebutuhan harian.
Jika ada lansia yang memiliki kriteria tersebut dan mengajukan diri jadi penerima, maka akan mendapatkan bantuan KLJ dari pemerintah.
Jadwal Pencairan Bansos KLJ
Sampai saat ini belum ada informasi resmi dari pemerintah terkait penyaluran dana bansos KLJ periode terakhir.
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah mengalokasikan dana bansos KLJ pada September 2024 lalu.
Dana yang dicairkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk tiga bulan sekaligus, yakni sebesar Rp900.000.
Untuk diketahui, bansos KLJ cair setiap tiga bulan sekali. Setiap bulannya, dana bansos yang dicairkan sebesar Rp300.000.
Apabila, pemerintah telah menyalurkan bansos pada September lalu, maka kemungkinan besar bantuan ini baru akan dicairkan lagi pada pertengahan November sampai awal Desember 2024.
Syarat Daftar KLJ
Berikut sejumlah persyaratan untuk daftar sebagai penerima KLJ.
- Warga DKI Jakarta
- Berusia 60 tahun ke atas dengan kondisi
- Berpenghasilan kecil atau tidak berpenghasilan tetap sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari
- Sakit menahun dan hanya terbaring di tempat tidur
- Terlantar secara psikis dan sosial
- Memiliki kondisi ekonomi rendah
- Memiliki keterbatasan fisik tau psikologi
Apabila tidak terdaftar dalam DTKS, namun memenuhi sejumlah syarat di atas, maka dapat mengajukan diri lewat Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM).
Demikian informasi mengenai penyaluran bansos KLJ yang akan datang beserta syarat untuk menjadi penerimanya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.