- Serangan Zero-Day. Serangan Siber ini yang mengeksploitasi kerentanan perangkat lunak yang belum ditemukan atau dilaporkan kepada pengembang.
Nantinya, serangan ini dapat sangat merusak dengan dampak yang besar karena tidak ada pembaruan keamanan yang tersedia.
- Serangan Identitas. Caranya yakni dengan mencuri informasi pribadi seseorang, seperti nomor kartu kredit atau data identifikasi, dan menggunakannya untuk tujuan ilegal.
- Serangan pada Aplikasi Web. Biasanya, ini akan mengeksploitasi aplikasi web untuk mencuri data pengguna atau mendapatkan akses ke server.
- Serangan pada Pemerintah dan Infrastruktur. Caranya dengaan meretas sistem pemerintah atau infrastruktur penting seperti sistem kelistrikan atau air.
- Serangan pada Bisnis. Serangan yang menargetkan perusahaan untuk melakukan termasuk pencurian data pelanggan dan kerugian finansial.
Berdasarkan data statistik dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), tercatat telah terjadi 370,02 juta serangan siber terhadap Indonesia pada 2022.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang terjadi 266,74 juta serangan siber, jumlah ini meningkat sebesar 38,72%.
Kemudian sektor administrasi pemerintahan menjadi target utama serangan siber di Indonesia dengan serangan berjumlah 284,09 juta.
Karenanya, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan untuk melindungi sistem komputer dari serangan digital atau akses ilegal, seperti Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.