Ada kemungkinan dirapel pada Desember karena dilihat dari jadwal KLJ, PDJ, dan KAJ tahap 3 lalu yang dicairkan pada Kamis, 19 September 2024.
"Pencairan dilakukan dalam akumulasi 3 (tiga) bulan yakni Juli, Agustus dan September 2024 kepada penerima KAJ, KPDJ, dan KLJ," jelas admin medsos tersebut di kolom komentar.
Berikut ini jadwal dan tahap yang ditentukan untuk pencairan KLJ, KPDJ, dan KAJ. Terdapat 4 tahap dalam setahun yang terdiri dari:
Tahap Penyaluran KLJ, KPDJ, dan KAJ 2024
- Tahap 1: Januari – Maret 2024
- Tahap 2: April – Juni 2024
- Tahap 3: Juli – September 2024
- Tahap 4: Oktober – Desember 2024
Maka dari itu, pastikan dulu apakah Anda termasuk ke dalam penerima KLJ, KPDJ, dan KAJ tahap 4 atau tidak melalui cara ini.
Cara Cek Status Penerima KLJ, KPDJ, dan KAJ
- Buka browser di ponsel, lalu buka website siladu.jakarta.go.id.
- Masukkan NIK atau nomor KTP yang telah didaftarkan.
- Klik tombol "Cek".
- Sistem akan secara otomatis menampilkan data diri kamu. Bila tidak ada namamu yang tercantum, maka tidak berhak mendapatkan bansos tersebut.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan KLJ, KPDJ, dan KAJ berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Dinsos DKI Jakarta. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.
Itulah dia informasi terkait penerimaan dana KLJ, KPDJ, dan KAJ tahap 4 yang akankah dirapel pada November 2024 atau tidak. Semoga membantu.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.