Ini berarti, penerima yang belum mendapatkan dana pada bulan Oktober akan menerima alokasi mereka di November dan Desember.
Untuk pencairan bantuan bagi anak sekolah, saldo dana disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Pemerintah bekerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam proses pencairannya.
Bank-bank yang terlibat dalam proses ini meliputi Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Mandiri.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Untuk menjadi penerima Bansos PKH 2024, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Calon penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat dibuktikan dengan KTP.
2. Keluarga yang ingin mendapatkan bantuan harus terdaftar sebagai keluarga berkebutuhan dalam data kelurahan.
3. Calon penerima tidak boleh merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
4. Calon penerima juga tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM, BLT Subsidi Gaji, atau Kartu Prakerja.
5. Salah satu syarat utama adalah terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kemensos.
Cara Mendaftar Bansos PKH 2024