POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Pendudukan (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Anda telah dinyatakan lolos seleksi penerimaan bansos PKH 2024, dengan subsidi dana Rp2.400.000 dapat dicairkan ke rekening KKS via Himbara, informasi selengkapnya simak artikel berikut.
Dilansir dari kanal YouTube ‘Info Bansos’ mengenai Kementerian Sosial telah resmi mengeluarkan surat yang membawa kabar baik bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT murni yang memenuhi syarat untuk menjadi peserta Program Keluarga Harapan (PKH) pada akhir tahun 2024.
Dalam rangka penyaluran bantuan, surat tersebut menyebutkan bahwa KPM BPNT yang memiliki kategori PKH akan diverifikasi untuk memastikan kelayakan mereka sebagai penerima bantuan.
Verifikasi dan validasi ini akan melibatkan kunjungan petugas ke rumah masing-masing calon penerima.
Kementerian Sosial, dinas sosial di tingkat kabupaten dan kota akan melakukan verifikasi dan validasi data KPM BPNT murni yang memenuhi kriteria PKH.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa calon penerima bantuan PKH telah memenuhi syarat. Batas akhir pelaksanaan verifikasi dan validasi ini ditetapkan pada 2 November 2024.
Selanjutnya, tim verifikator akan melakukan kunjungan ke rumah-rumah calon penerima manfaat untuk mengumpulkan data langsung.
Proses ini penting untuk memastikan keakuratan data sehingga bantuan yang disalurkan dapat tepat sasaran. Dalam proses kunjungan ini, petugas akan mengecek kondisi calon penerima dan lingkungan tempat tinggal mereka.
Langkah ini membantu memastikan bahwa penerima PKH benar-benar layak dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PKH memiliki beberapa komponen yang wajib dipenuhi oleh calon penerima. Komponen tersebut terbagi dalam tiga kategori utama, yaitu pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial. Setiap kategori, terdapat bantuan yang besarannya berbeda-beda sesuai kebutuhan.
Untuk komponen pendidikan, anak-anak sekolah dasar (SD) akan menerima Rp900.000 per tahun, siswa SMP mendapatkan Rp1,5 juta per tahun, dan siswa SMA memperoleh Rp2 juta per tahun.
Komponen kesehatan meliputi bantuan sebesar Rp3 juta per tahun bagi ibu hamil dan balita. Sedangkan, kategori kesejahteraan sosial memberikan Rp2,4 juta per tahun bagi lansia dan penyandang disabilitas.
Bantuan PKH ini tidak akan disalurkan dalam jumlah besar sekaligus, melainkan dicairkan secara bertahap setiap dua atau tiga bulan, tergantung kebijakan yang diterapkan tahun ini.
Mekanisme bertahap ini dilakukan untuk memastikan bahwa penerima masih memenuhi syarat dan kategori bantuan sesuai dengan kondisinya.
Misalnya, bagi penerima bantuan pendidikan, apabila seorang anak tidak lagi bersekolah, maka bantuan selanjutnya mungkin tidak akan diberikan.
Verifikasi dan validasi ini juga mencakup pengumpulan data melalui foto rumah dan penerima untuk dokumentasi online yang akan dilaporkan ke dinas sosial masing-masing wilayah.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat validitas data sehingga bantuan dapat tersalurkan dengan baik kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Dengan adanya verifikasi dan validasi ini, harapannya para calon penerima dapat memberikan data yang akurat agar hasilnya sesuai dengan harapan.
Demikian juga, petugas yang mengunjungi rumah dapat memastikan bahwa bantuan PKH ini bermanfaat bagi masyarakat yang layak menerima di setiap daerah.
Demikian informasi seputar BPNT yang akan dialihkan menjadi PKH menjelang penyaluran akhir tahun 2024. Semoga dapat bermanfaat bagi semua yang memerlukan informasi ini.
Dana bansos PKH disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM dan proses penerimaan bantuannya dapat dilakukan melalui rekening yang menggunakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Seperti, Bank BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.
Bansos PKH dicairkan dalam empat tahap, masing-masing berlangsung selama tiga bulan. KPM akan menerima bantuan sosial setiap tiga bulan sekali. Berikut adalah jadwal pencairan bansos PKH sepanjang tahun:
- Tahap 1: Januari - Maret 2024.
- Tahap 2: April - Juni 2024.
- Tahap 3: Juli - September 2024.
- Tahap 4: Oktober - Desember 2024.
Besaran Nominal Dana Bansos PKH
Bantuan tahunan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk mendukung aspek kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan:
- Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Jenjang SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
- Jenjang SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
- Jenjang SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
- Lansia/Orang tua dan penyandang disabilitas: Masing - masing kategori mendapat total bantuan Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
Syarat Penerima Bansos PKH
Untuk menjadi penerima manfaat bansos PKH diperlukannya beberapa syarat dengan sebagai berikut adalah syaratnya.
- Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan e-KTP.
- Terdaftar dalam Data Kelurahan: Sebagai golongan keluarga berkebutuhan.
- Warga biasa: Tidak Termasuk Anggota ASN, TNI, atau POLRI.
- Belum Pernah Menerima Bantuan Lain: Seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
- Terdaftar di DTKS Kemensos RI: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ditetapkan oleh menteri sosial.
Cek Status Penerimaan Bansos PKH
Pencairan bansos reguler sudah dimulai sejak awal tahun 2024, dan masyarakat dapat memeriksa status penerimaan mereka secara daring.
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos tahun 2024, ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka Laman Resmi: Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi Data Lokasi: Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
- Isi Nama Lengkap: Sesuai dengan KTP.
- Isi Captcha: Ketik kode captcha yang tertera di bagian bawah.
- Cari Data: Tekan tombol "Cari Data".
- Sistem akan mencari nama penerima manfaat sesuai dengan data wilayah yang Anda masukkan.
Jika termasuk penerima, akan muncul tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan. Jika tidak termasuk, akan tertulis "Tidak Terdapat Peserta/PM."
Jangan lupa untuk memeriksa status penerimaan bansos Anda dan manfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya. Pastikan bantuan sosial yang sudah diterima dimanfaatkan dengan bijak.
Disclaimer: Tidak semua orang dapat menerima subsidi dana bansos tersebut, yang dapat menerima hanya bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar di DTKS sebagai penerima manfaat.
Itulah informasi mengenai penyaluran subsidi dana bansos PKH 2024 dengan total dana Rp2.400.000 diterima NIK di KTP dan KK Anda yang telah dinyatakan lolos seleksi penerima dan saldo dapat dicairkan ke rekening KKS via Himbara, semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.