KPM yang bersangkutan diharapkan melakukan pembaruan data sebelum batas akhir, yaitu 12 November 2024.
Kementerian Sosial menginstruksikan bahwa pendamping sosial di masing-masing wilayah harus berperan aktif dalam menginformasikan kepada KPM yang perlu memperbarui data.
Para KPM diminta untuk memperhatikan informasi dari pendamping sosial setempat untuk mempercepat proses ini.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.