Simak Arti TKDN, yang Jadi Penghalang iPhone 16 Tak Kunjung Rilis di Indonesia

Kamis 31 Okt 2024, 19:55 WIB
iPhone 16 belum juga rilis di Indonesia? Temukan jawabannya di sini. (apple.com)

iPhone 16 belum juga rilis di Indonesia? Temukan jawabannya di sini. (apple.com)

POSKOTA.CO.ID - Kehadiran iPhone terbaru selalu menjadi momen yang dinanti-nantikan para penggemar gadget di seluruh dunia, tak terkecuali di Indonesia.

Namun, ada yang berbeda dengan peluncuran iPhone 16 kali ini.

Meskipun telah resmi dirilis secara global, iPhone 16 justru belum juga menampakkan batang hidungnya di pasar Indonesia. Apa yang sebenarnya terjadi?

Ternyata, ada satu faktor krusial yang menjadi penyebab utama keterlambatan rilis iPhone 16 di Indonesia, yaitu Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Pahami Arti TKDN

Regulasi ini mewajibkan setiap produsen perangkat elektronik, termasuk smartphone, untuk memenuhi persentase minimum penggunaan komponen lokal dalam produk mereka agar bisa dipasarkan di Indonesia.

Lalu, apa sebenarnya TKDN dan bagaimana pengaruhnya terhadap kehadiran iPhone 16 di Indonesia? Mari kita ulas lebih dalam.

Regulasi Penting untuk Industri Dalam Negeri

TKDN merupakan persentase nilai komponen produksi dalam negeri yang digunakan dalam suatu produk.

Regulasi ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri, meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal, dan mengurangi ketergantungan pada produk impor.

Dalam konteks smartphone, TKDN mencakup komponen hardware seperti baterai, layar, casing, dan software yang dikembangkan oleh perusahaan lokal.

Semakin tinggi nilai TKDN suatu produk, semakin besar pula kontribusinya terhadap perekonomian nasional.

Mengapa iPhone 16 Terganjal TKDN?

Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan TKDN yang cukup ketat untuk produk smartphone.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017, smartphone yang dipasarkan di Indonesia harus memiliki nilai TKDN minimal 35%.

Sayangnya, iPhone 16 yang diproduksi oleh Apple, perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat, dikabarkan belum memenuhi persyaratan TKDN tersebut.

Hal ini membuat iPhone 16 belum mendapatkan sertifikasi TKDN dari Kementerian Perindustrian, yang merupakan syarat wajib untuk bisa dijual secara resmi di Indonesia.

Upaya Apple Memenuhi TKDN

Meskipun belum secara resmi merilis iPhone 16 di Indonesia, Apple dikabarkan tengah berupaya untuk memenuhi persyaratan TKDN.

Beberapa strategi yang mungkin dilakukan Apple antara lain:

  • Bekerja sama dengan produsen komponen lokal
  • Meningkatkan investasi di Indonesia
  • Menggunakan software lokal

Dampak TKDN bagi Konsumen dan Industri

Regulasi TKDN memiliki dampak yang signifikan, baik bagi konsumen maupun industri smartphone di Indonesia.

Bagi konsumen, TKDN dapat mendorong ketersediaan smartphone dengan harga yang lebih terjangkau. Selain itu, TKDN juga dapat meningkatkan kualitas produk karena produsen didorong untuk menggunakan komponen lokal yang berkualitas.

Sementara itu, bagi industri, TKDN dapat memacu pertumbuhan industri manufaktur dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja baru.

TKDN juga dapat mendorong inovasi dan pengembangan teknologi di Indonesia.

Kapan iPhone 16 Akan Rilis di Indonesia?

Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai kapan iPhone 16 akan dirilis di Indonesia.

Namun, jika Apple berhasil memenuhi persyaratan TKDN, kemungkinan besar iPhone 16 akan segera hadir di Tanah Air.

Kita tunggu saja kabar baik dari Apple dan Kementerian Perindustrian mengenai perkembangan sertifikasi TKDN untuk iPhone 16.

Tetap Update dengan Informasi Terkini

Bagi para penggemar Apple yang sudah tidak sabar menantikan kehadiran iPhone 16, tetaplah update dengan informasi terkini seputar perkembangan TKDN dan rilis iPhone 16 di Indonesia.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari

Berita Terkait
News Update