POSKOTA.CO.ID – Para penggemar gadget Apple di Indonesia benar-benar akan mengalami akhir tahun yang buruk. Pasalnya, sejumlah series iPhone tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia
Biasa menjadi waktu peluncuran iPhone terbaru dari Apple, akhir tahun ini akan terasa menyedihkan bagi para Apple Fanboys atau fans Apple.
Penyebabnya adalah banyaknya pemberitaan mengenai iPhone 16 Series yang baru dilarang beredar di Indonesia. Belum lama ini, kabar tersebut terus bergulir.
Bahkan, adanya pelarangan peredaran iPhone 16 Series di Indonesia juga mendapat sorotan dari beberapa media asing. Tentu ini semakin menguatkan bahwa rumor tersebut benar-benar akan terjadi.
Alasan Pelarangan iPhone 16 Series di Indonesia
Melansir GSMArena, pemerintah dikabarkan telah melarang penjualan dan penggunaan perangkat seri iPhone 16 dan Apple Watch 10 di seluruh Indonesia.
Larangan menjadi akibat langsung dari komitmen investasi Apple yang belum terpenuhi di Indonesia yang telah memiliki aturan terkait hal tersebut.
Ini karena Cupertino sebelumnya telah berjanji untuk mendanai lebih dari Rp 1,71 triliun (USD 109 juta) di fasilitas riset dan pengembangan lokal mereka.
"Kalau ada iPhone 16 yang bisa beroperasi di Indonesia, berarti saya bisa bilang perangkat itu ilegal. Silakan laporkan ke kami," catat Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian Indonesia kala itu.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah meminta Apple untuk berinvestasi sebesar 109 juta US Dolar atau sekitar Rp1,71 triliun.
Investasi itu diperuntukkan untuk infrastruktur dan sumber daya lokal di Indonesia. Namun Apple hanya berkontribusi senilai 95 juta US Dolar atau Rp1,48 triliun.
Tentunya ini memaksa Kementerian Perindustrian Indonesia untuk memblokir penerbitan sertifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat iPhone 16 dan Apple Watch Seri 10.
Selain itu, wisatawan dan awak pesawat diizinkan membawa dan menggunakan hingga dua perangkat seri iPhone 16 di Indonesia tetapi tidak dapat menjualnya secara lokal karena melanggar pembatasan.
Undang-undang Indonesia sendiri telah mengamanatkan bahwa perusahaan asing harus menyediakan 40% konten lokal untuk beroperasi di negara ini.
Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), sehingga dapat memberikan keuntungan untuk kedua pihak.
Kemudian, perusahaan baru dapat memenuhi syarat itu dengan memproduksi produk di dalam negeri, mengembangkan perangkat lunak di dalam negeri, atau mendirikan pusat riset dan pengembangan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.