iPhone 16 Masih Dilarang di Indonesia, Kemenperin Tegaskan Belum Penuhi Syarat TKDN

Selasa 29 Okt 2024, 19:11 WIB
Alasan pemerintah larang iPhone masuk ke Indonesia. (apple.com)

Alasan pemerintah larang iPhone masuk ke Indonesia. (apple.com)

POSKOTA.CO.ID - Kabar mengejutkan bagi para penggemar gadget di Indonesia, khususnya pecinta produk Apple.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) secara resmi mengumumkan bahwa iPhone 16 masih dilarang untuk diperjualbelikan di Indonesia.

Larangan ini disebabkan karena iPhone 16 belum memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang telah ditetapkan pemerintah.

Kenali Arti TKDN

TKDN merupakan persentase nilai komponen produksi dalam negeri yang digunakan dalam suatu produk.

Pemerintah Indonesia mewajibkan semua produk elektronik, termasuk smartphone, yang dipasarkan di Indonesia untuk memenuhi persyaratan TKDN tertentu.

Hal ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri, meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal, dan mengurangi ketergantungan pada produk impor.

Sayangnya, hingga saat ini Apple belum memenuhi kewajiban TKDN untuk iPhone 16. Meskipun telah mengajukan permohonan, namun persyaratan tersebut belum terpenuhi sepenuhnya.

Akibatnya, Kemenperin belum mengeluarkan sertifikasi TKDN yang menjadi syarat wajib bagi produk elektronik untuk bisa diedarkan secara legal di Indonesia.

Larangan ini tentu saja menjadi pukulan telak bagi Apple dan para penggemarnya di Indonesia.

Pasalnya, iPhone 16 merupakan salah satu smartphone paling dinantikan di tahun ini.

Dengan berbagai fitur canggih dan desain yang inovatif, iPhone 16 digadang-gadang akan menjadi primadona baru di pasar smartphone global.

Namun, dengan adanya larangan ini, konsumen di Indonesia harus bersabar untuk bisa memiliki iPhone 16 secara resmi.

Meskipun beberapa penjual nakal mungkin akan mencoba menyelundupkan iPhone 16 melalui jalur ilegal, namun Kemenperin telah mengeluarkan peringatan keras.

Setiap produk elektronik yang tidak memiliki sertifikasi TKDN akan disita dan ditindak tegas.

Lalu, apa dampak dari larangan ini bagi konsumen? Tentu saja, konsumen akan kesulitan untuk mendapatkan iPhone 16 secara legal di Indonesia.

Kalaupun ada, kemungkinan besar harganya akan melambung tinggi karena kelangkaan dan risiko yang ditanggung oleh penjual.

Awas Produk Ilegal atau Palsu

Selain itu, konsumen juga harus lebih waspada terhadap produk iPhone 16 ilegal yang beredar di pasaran.

Produk ilegal tersebut tidak memiliki garansi resmi dan berpotensi mengalami masalah karena tidak melalui proses pengecekan standar yang ketat.

Di sisi lain, larangan ini juga menjadi kesempatan bagi produsen smartphone lain untuk merebut pangsa pasar di Indonesia.

Dengan absennya iPhone 16, konsumen mungkin akan beralih ke merek lain yang menawarkan produk berkualitas dengan harga yang lebih terjangkau.

Meskipun demikian, Kemenperin tetap membuka pintu bagi Apple untuk segera memenuhi persyaratan TKDN.

Jika Apple berkomitmen untuk berinvestasi dan meningkatkan penggunaan komponen lokal dalam produksi iPhone 16, maka larangan ini bisa dicabut.

Namun, hingga saat ini belum ada kepastian kapan Apple akan memenuhi persyaratan tersebut.

Para penggemar iPhone di Indonesia pun hanya bisa berharap agar Apple segera mengambil langkah konkret agar iPhone 16 bisa segera hadir secara resmi di Tanah Air.

Sementara itu, bagi konsumen yang tidak sabar ingin memiliki iPhone 16, ada beberapa opsi yang bisa dipertimbangkan.

  1. Pertama, menunggu hingga Apple memenuhi persyaratan TKDN dan iPhone 16 resmi dijual di Indonesia.
  2. Kedua, membeli iPhone 16 di luar negeri dengan segala risiko dan konsekuensinya.
  3. Ketiga, memilih smartphone merek lain yang memiliki spesifikasi dan fitur yang setara dengan iPhone 16.

Namun, yang terpenting adalah memahami situasi dan mempertimbangkan segala risiko sebelum memutuskan untuk membeli iPhone 16.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari

Berita Terkait

News Update