Rekomendasi Pinjol Legal Tanpa BI Checking dan DC Lapangan

Kamis 31 Okt 2024, 12:56 WIB
Daftar 4 pinjol tanpa I Checking dan debt collector. (Pinterest)

Daftar 4 pinjol tanpa I Checking dan debt collector. (Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Rekomendasi 4 Pinjaman online legal yang sudah diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa ada BI Checking dan Debt collector (DC) lapangan.

Pinjaman online saat ini menjadi salah satu penyelamat masyarakat ketika membutuhkan uang dengan cepat, terutama pinjol yang sudah legal.

Pasalnya, banyak kemunculan pinjol itu kini yang ilegal alias tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara, untuk pinjol legal yang menjadi lembaga lebih aman untuk kamu memiliki prosedur layaknya perbankan biasanya, seperti BI Checking.

Namun, ternyata ada juga pinjol yang tanpa debt collector (DC) lapangan dan tanpa BI Checking sehingga proses pengajuan pinjaman lebih mudah.

Namun, calon peminjam harus tetap pintar dalam memilih layanan Fintech Peer to Peer (P2P) lending untuk keamanan data pribadi mereka.

Daftar pinjol yang tanpa DC lapangan dan bebas BI checking:

1. FinPlus

FinPlus menawarkan limit pinjaman yang cukup besar, mencapai puluhan juta rupiah, dengan proses pengajuan yang mudah. Debitur tidak perlu khawatir soal pemeriksaan skor kredit atau kunjungan DC ke rumah.

Tenor cicilannya hingga 12 bulan dan cocok bagi pengguna yang membutuhkan pinjaman besar dengan pelunasan fleksibel.

2. Pinjam Yuk

Pinjam Yuk memberikan kemudahan pengajuan kredit tanpa melalui BI Checking dan tanpa melibatkan debt collector. Cukup membutuhkan KTP dan foto selfie, pengguna bisa mendapatkan pinjaman dengan proses cepat, bahkan untuk skor kredit yang kurang baik.

Berita Terkait
News Update