Dapatkan dana Rp2, 4 juta dari bansos PKH, cek syarat penerima bansos.(INFO Bansos PKH Edited Insan Sujadi)

EKONOMI

Pemilik NIK e-KTP Ini Bisa Mendapatkan Saldo Rp2,4 Juta, Cek Syarat Penerima Bansos PKH

Kamis 31 Okt 2024, 23:32 WIB

POSKOTA.CO.ID - Saldo dana Rp2.400.000 bisa didapatkan oleh pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP dari bansos PKH.

Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) ini diberikan kepada pemilik NIK e-KTP yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sebagai penerima bansos PKH, dana akan disalurkan melalui empat tahap dengan jumlah Rp600.000 untuk kategori lansia dan penyandang disabilitas.

Jika Anda mau mendapatkan saldo gratis dari pemerintah, silahkan cek syarat penerima bansos PKH berikut ini.

Syarat Penerima Bansos PKH

Mari simak syarat penerima bansos PKH 2024 berikut ini.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan e-KTP.

  2. Terdaftar dalam Data Kelurahan: Sebagai golongan keluarga berkebutuhan.

  3. Tidak Termasuk Anggota ASN, TNI, atau POLRI.

  4. Belum Pernah Menerima Bantuan Lain: Seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.

  5. Terdaftar di DTKS Kemensos RI: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ditetapkan oleh menteri sosial.

Pastikan Anda sesuai dengan syarat yang teterda di atas. Kalau mau mendapatkan bantuan dana, pastinya anda harus sesuai.

Nah untuk daftar supaya bisa mendapatkan berbagai jenis bansos, Anda bisa daftar melalui DTKS.

Kalau sudah terdaftar, Anda pun bisa meriah saldo gratis dari pemerintah.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
Bansos PKHProgram Keluarga Harapansyarat penerima bansos PKH

Santi Santika

Reporter

Santi Santika

Editor