NIK Siswa Terpilih jadi Penerima Saldo Dana Rp1.800.000 Gratis, Cair ke Rekening Simpel BNI dari Subsidi Pendidikan PIP Tahap 3, Cek Jadwal Pencairan Sekarang!

Kamis 31 Okt 2024, 03:58 WIB
Saldo dana bansos Program Indonesia Pintar (PIP) hingga Rp1,8 Juta dari Kemendikbud masuk kantong pelajar. (Freepik/Foto Edit: Neni Nuraeni)

Saldo dana bansos Program Indonesia Pintar (PIP) hingga Rp1,8 Juta dari Kemendikbud masuk kantong pelajar. (Freepik/Foto Edit: Neni Nuraeni)

Pemberian dana gratis PIP mulai didistribusikan pada periode Oktober hingga Desember 2024, kepada siswa:

  • Pemegang sah KIP.
  • Penerima SK Nominasi.
  • Penerima SK Pemberian, dan
  • Hasil aktivasi rekening Simpel.

Kabar terbaru yang dilansir dari laman YouTube di akun Diary Bansos, untuk pencairan bulan Oktober 2024, baru bisa dicairkan bagi siswa yang telah melakukan aktivasi rekening Simpel hingga 30 Juni 2024.

Namun, pemerintah menjamin bahwa dana PIP akan tetap bisa diklaim oleh seluruh siswa penerima yang sudah terdata di DTKS dan Puslapdik, sesuai dengan nominal yang dijanjikan, seperti di bawah ini.

Nominal Bantuan PIP 2024

Berikut rincian nominal bantuan PIP per siswa per tahun berdasarkan jenjang pendidikan, di antaranya:

  1. Siswa SD, SDLB, Paket A: Rp450.000/siswa/tahun dan Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.
  2. Pelajar SMP, SMPLB, Paket B: Rp750.000/siswa/tahun, dan Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.
  3. Peserta didik SMA, SMALB, SMK, Paket C: Rp1.800.000/siswa/tahun, dan Rp900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.

Peserta didik pun bisa mengetahui status penerima serta jadwal pencairan bansos PIP, secara online, dan bisa dicek dengan mengakses link SIPINTAR.

Cara Cek Status Siswa Penerima PIP 2024 Tahap 3

Untuk mengetahui status penerima bantuan sekaligus jadwal pencairan dana PIP per data siswa, ikuti panduannya berikut ini:

  • Akses website resmi SIPINTAR Enterprise di link pip.kemdikbud.go.id.
  • Pilih menu 'Cari Penerima PIP'.
  • Ketik NISN dan NIK sesuai dengan kartu Keluarga (KK) valid.
  • Jawab hasil perhitungan pada kolom verifikasi data/Captcha.
  • Ketuk tombol 'Cek Penerima PIP', tunggu hingga sistem menampilkan informasi siswa bersangkutan.

Apabila sistem menampilkan notifikasi 'Dana sudah masuk..' pada bagan SK Pemberian, maka status pencairan sudah bisa dilakukan sesuai dengan nominal dan jadwal pencairan di bank penyalur (BRI, BNI dan BSI)

Namun jika sistem menampilkan status di SK Nominasi, artinya siswa tersebut dimungkinkan belum melakukan aktivasi rekening Simpel, sehingga belum memungkinkan untuk dilakukan peralihan status oleh sistem.

Cara Klaim Dana bantuan PIP 2024 Tahap 3

Bagi siswa pemegang KIP, pencairan bisa dilakukan secara langsung melalui rekening SimPel maupun kartu ATM, sedangkan bagi penerima SK Nominasi, maka pencairan bisa dilakukan dengan cara:

  1. Verifikasi nama peserta didik dalam SK Nominasi 2024.
  2. Siapkan dokumen untuk aktivasi rekening Simpel di bank penyalur, seperti: Surat pengantar dari sekolah, Melampirkan KTP orang tua/wali dan KK, Memperlihatkan halaman depan raport siswa dan Akta kelahiran siswa bersangkutan.
  3. Aktivasi rekening Simpel sesuai bank penyalur, di antaranya: siswa SD dan SMP ke Bank BRI, Pelajar SMA ke bank BNI dan seluruh siswa di provinsi Aceh ke bank BSI.
  4. Mengubah SK Nominasi ke SK Pemberian melalui situs SIPINTAR.
  5. Klaim saldo dana PIP jika didapati keterangan 'Dana sudah masuk' sesuai jadwal yang sudah dutentukan di bank penyalur.

Dari informasi dan panduan di atas, sejatinya setiap siswa penerima sudah bisa mengetahui perihal status, nominal, hingga jadwal dan cara pencairan saldo dana gratis Rp1.800.000 untuk siswa SMA dari bansos pendidikan melalui PIP Kemdikbud 2024.

Sehingga uang gratis dari subsidi pemerintah itu, bisa digunakan untuk meringankan biaya pendidikian secara langsung maupun tidak langsung. Semoga bermanfaat.

Disclaimer: Perihal penentuan siswa penerima serta jadwal rinci penyaluran, sepenuhnya kewenangan Kemdikbud RI yang bersifat final dan tidak bisa diubah. Informasi pencairan bisa sewaktu-waktu berubah, tergantung dari mekanisme penyaluran dari pemerintah.

Reporter
Berita Terkait
News Update