POSKOTA.CO.ID - Kartu Lansia Jakarta (KLJ) merupakan program bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada warga lanjut usia (lansia) yang kurang mampu.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup para lansia di Jakarta.
Namun, bagaimana jika lansia belum terdaftar sebagai penerima bansos KLJ? Artikel ini akan membahas langkah-langkah yang dapat diambil dan solusi yang tersedia.
Pastikan Memenuhi Syarat Penerima KLJ
Sebelum mendaftar, pastikan lansia memenuhi persyaratan sebagai penerima KLJ, antara lain:
- Warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan KTP DKI Jakarta.
- Berusia 60 tahun ke atas.
- Termasuk dalam kategori masyarakat kurang mampu.
- Tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilannya di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).
- Tidak memiliki sanak saudara yang mampu menanggung hidupnya.
- Menjalani kehidupan seorang diri atau bersama keluarga yang kurang mampu.
Lengkapi Dokumen yang Diperlukan
Jika memenuhi syarat, siapkan dokumen-dokumen berikut:
- Fotokopi KTP DKI Jakarta.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan.
- Pas foto terbaru ukuran 3x4 cm.
Daftar di Kelurahan Setempat
Setelah melengkapi dokumen, lansia atau keluarganya dapat mendaftar ke kelurahan setempat dengan membawa dokumen persyaratan.
Petugas kelurahan akan melakukan verifikasi dan pendataan. Data tersebut akan diproses dan diverifikasi oleh Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Pantau Pengumuman Penerima KLJ
Setelah proses pendaftaran dan verifikasi selesai, Dinas Sosial akan mengumumkan daftar penerima KLJ.
Pengumuman ini biasanya dapat dilihat di kantor kelurahan atau website resmi Dinas Sosial.
Ajukan Permohonan Kembali Jika Belum Terdaftar
Lansia atau keluarganya dapat mengajukan permohonan kembali dengan melengkapi dokumen persyaratan dan mengajukannya ke kelurahan.
Hubungi Dinas Sosial untuk Informasi dan Bantuan
Jika mengalami kesulitan atau membutuhkan informasi lebih lanjut, lansia atau keluarganya dapat menghubungi Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melalui hotline atau website resmi.
Pastikan Data Terdaftar di DTKS
Pastikan data lansia sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS merupakan basis data yang memuat data penduduk miskin dan rentan miskin.
10. Jaga Validitas Data
Pastikan data kependudukan dan data diri lansia selalu valid dan terupdate. Perbarui data jika ada perubahan, seperti alamat, status perkawinan, dan jumlah anggota keluarga.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, diharapkan lansia yang belum terdaftar dapat segera memperoleh bantuan KLJ.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan memastikan bantuan sosial tepat sasaran kepada warga yang membutuhkan.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari