POSKOTA.CO.ID - Harta kekayaan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong kini menajdi sorotan.
Sebagai pejabat negara pada waktu itu, Tom Lembong tentu sempat membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN).
Laporan tersebut memuat rincian harta kekayaan dan sumber kekayaannya.
Seperti diketahui bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus impor gula.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa Tom Lembong diduga terlibat dalam aktivitas pemberian izin impor gula kristal mentah seberat 105 ribu ton.
“Saudara TTL diduga memberi izin impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP, yang selanjutnya gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” kata Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Oktober 2024.
Dengan demikian publik penasaran berapa harta kekayaan Tom Lembong yang kini ditetapkan sebagai tersangka korupsi tersebut.
Berikut ini adalah rincian harta kekayaan Tom Lembong berdasarkan arsip LHKPN, yang diunggah ke laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Harta Kekayaan Tom Lembong
Tom Lembong diketahui mulai melaporkan hartanya ketika menjadi Mendag Kabinet Kerja dalam sisa masa jabatan periode 2014-2019 lalu.
Adapun jumlah kekayaannya kala itu sebesar Rp101.132.7444.466 per 30 September 2015.
Kemudian, dia ditunjuk oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi untuk menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) periode 2016-2019.