POSKOTA.CO.ID - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengkritik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menetapkan tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dan satu orang dari pihak swasta.
Menurut Fickar, Kejagung sudah bermain politik dalam kasus impor gula ini. Dia menyebut penetapan tersangka oleh Kejagung terhadap Tom Lembong berbahaya. Sebab, kasus tersebut bisa mengakibatkan orang tidak berani menjadi pejabat publik.
"Kebijakan itu tidak bisa dipidanakan karena dibuat oleh seorang pejabat publik, kecuali kalau bisa dibuktikan pejabat publik itu mendapatkan materi, dan ini namanya penyalahgunaan jabatan, gratifikasi, dan lain-lain. Tapi sebagai kebijakan, tidak bisa dipidanakan. Tindakan (Kejagung) ini norak," tutur Fickar saat dihubungi, Rabu, 30 Oktober 2024.
Tom Lembong dalam kasus yang menjeratnya disebut tidak melakukan rapat koordinasi dengan instansi pemerintah terkait sehingga melanggar aturan impor yang berlaku.
Fickar menilai, persoalan koordinasi dalam kasus tersebut mengada-ada, karena koordinasi bukan urusan Kejagung. "Ini jelas-jelas kriminalisasi," tuturnya.
Dalam kasus impor gula ini, Tom Lembong disebut menyetujui impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton untuk diolah menjadi gula kristal putih. Tugas impor ini kemudian diserahkan kepada perusahaan swasta atas nama PT AP.
Tom juga disebut memberikan persetujuan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait dan rekomendasi dari kementerian perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri.
"Akibat perbuatan impor gula yang tidak sesuai ketentuan Undang-Undang ini, negara dirugikan sebesar Rp400 miliar," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI, Abdul Qohar.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.